Bupati Jombang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang, Mundjidah Wahab melarang ASN menggunakan mobil dinas lingkup Pemkab Jombang, untuk digunakan berpergian atau mudik Idul Fitri 1443 H.
Mundjidah menegaskan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam aturan yang sudah dibuat. Aturan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah pusat, agar ditaati ASN di Jombang yang mendapat fasilitas kendaraan plat merah.
“Mobil dinas itu ada aturan, harus sesuai aturan dan semua ASN sudah diinfokan itu, jadi tidak diperbolehkan,”katanya, Rabu (27/4/2022).
Meskipun Bupati Mundjidah melarang mobil dinas dilarang digunakan saat mudik. Untuk penyimpanan mobil plat merah ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemiliknya.
“Kalau disimpan di Pemkab nanti siapa yang menjaga, tentunya disimpan di tempat masing-masing,”jelasnya.
Mundjidah mengharapkan agar aturan mengenai mobil dinas dapat dicermati dengan baik oleh ASN di lingkup Pemkab Jombang. Hal ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“ASN semua sudah tahu aturan tentang mobil dinas,jadi ASN agar dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,”imbuhnya.
Dengan demikian telah jelas bahwa mobil dinas milik ASN di lingkup Pemkab Jombang tidak dapat digunakan untuk keperluan mudik.