Pemprov Jatim Gandeng Pemkab Jember
Buka Layanan Mobile Pembuatan Izin Berkerja bagi 6.000 Nelayan
JEMBER, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membuka layanan mobile untuk membantu mengurus surat-surat izin bagi nelayan di Jember. Pelayanan mobile itu nantinya akan berada di wilayah Kecamatan Puger, Jember selama 3 hari. Tujuannya untuk membantu masyarakat khususnya 6000 nelayan, agar mendapatkan izin untuk bekerja.
“Jadi road show program pelayanan ke masyarakat ini langsung dari gubernur melalui Pemprov Jatim. Jember salah satunya yang mendapat program ini dan dilakukan selama 3 hari. Jadi dengan mobil pelayanan ini (dilakukan mobile). Langsung memberikan pelayanan ke masyarakat,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi usai peresmian pelayanan mobile di Kantor Bakorwil V Pemprov Jatim, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember, Selasa (17/5/2022).
Terkait pelayanan secara mobile yang dilakukan oleh Pemprov Jatim ada kurang lebih 18 sektor yang menjadi fokus kepada masyarakat. “Tapi fokus untuk di Jember soal pelayanan kepada nelayan. Ada ribuan nelayan di Jember yang belum punya nomor induk berusaha (NIB) itu,” ungkapnya
“Jadi kalau bekerja selama ini, para nelayan di Jember itu banyak yang tidak punya izin. Izin hanya kepada Gusti Allah dan berangkat melaut. Ini tentu menjadi persoalan,” sambung Hendy.
Menurut Hendy, dengan memiliki NIB ini, bisa dikembangkan lagi usahanya. Semisal membutuhkan modal, bisa dibantu untuk mendapatkan pinjaman modal dari pemerintah lewat bank negara.
“Bentuk pelayanan nantinya. Mobil pelayanan datang ke wilayah nelayan (Kecamatan Puger). Untuk melayani langsung masyarakat yang akan mengurus NIB itu,” katanya.
Adanya layanan dari Pemprov Jatim itu, lanjut Hendy, karena para pelaku usaha khususnya nelayan banyak yang belum punya izin.
“Karena kan alasannya (belum mengurus izin), jarak jauh. Nah dengan mobil pelayanan ini, kan langsung ke masyarakat. Jadi mudah, dan cepat untuk memberikan pelayanan,” sambungnya.
Lebih jauh Hendy menyampaikan, jumlah nelayan yang belum berizin saat ini masih didata. “Tapi data sementara kurang lebih 6000 nelayan yang belum dapat,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Jatim Aris Mukiyono mengatakan, dengan adanya layanan mobile perizinan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para nelayan di Jember.
“Di nelayan itu ada namanya Surat Izin Berlayar (SIPI), kemudian kapalnya harus ada STNK. Jadi jika nelayan (melaut) dan izin-izinnya legal. Maka akan tenang berlayar,” kata Aris saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Terkait perizinan bagi nelayan itu, lanjut Aris, seperti yang dilakukan oleh Pemprov Jatim di wilayah lain. “Untuk izin yang akan kita keluarkan ininya. Seperti yang dilakukan (dialami para nelayan lain), di Banyuwangi, Prigi (Kabupaten Tulungagung). Kami harap dengan nelayan sudah dapat izin legal, maka akan dapat ketenangan saat bekerja,” ucapnya.
“Adanya layanan (mobile) ini, akan mendekatkan kepada masyarakat (para nelayan), untuk dapat layanan. Kami mendukung itu,” imbuhnya.
Selain pelayanan izin bagi para nelayan di Jember, Aris menambahkan, ada 18 sektor lain yang juga akan memberikan layanan berikutnya. “Tapi nanti kami koordinasikan dengan Pak Bupati dulu. InsyaAllah sekitar 1 Juni depan,” pungkasnya.