KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus mengembangkan kasus kredir macet dan telah menaikkan penyelidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016 ke tahap penyidikan. Hal itu sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri No. Print-179/M.5.13/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmad menyatakan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya yaitu perkara Ida Riyani dan Indra Harianto.
“Kasus ini berawal diduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016, yaitu sejak proses pengajuan oleh debitur melalui Marketing (Acconting Officer) sampai tahap dilakukan rapat oleh Komite Kredit, ” kata Harry Rachmad, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/5/2022).
Kasi Intel menambahkan, bahwa nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi, tanpa didukung dengan data yang benar terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan membayar. Selain itu, sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain.
“Dengan kejadian tersebut, para debitur tidak bisa melaksanakan kewajiban membayar angsuran, sehingga PD BPR Kota Kediri mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Mantan Kasi Intel Kejari Jombang ini.
Menurutnya, dari hasil analisa kredit yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil, berakibat debitur inisial CA yang mendapat fasilitas kredit dari PD. BPR Kota Kediri sejumlah Rp 600.000.000. Sedangkan, realisasi kredit dilakukan tanggal 21 Juni 2016.
Dan, debitur inisial ES mendapatkan fasilitas kredit dari PD. BPR Kota Kediri sejumlah Rp 400.000.000. – realisasi kredit tanggal 23 Desember 2016 dan Ida Riyani selaku terpidana dan masih melakukan upaya hukum mendapatkan fasilitas kredit dari PD. BPR Kota Kediri sejumlah Rp. 600.000.000. – realisasi kredit tanggal 13 Juni 2016.
Setelah menerima kredit, CA dan ES hanya 7 kali membayar angsuran setelah itu tidak melaksanakan lagi kewajibannya.
Harry menambahkan, bahwa dalam pengembangan kasus ini, belum ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara, ” tutup Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri.
Untuk diketahui, terdakwa Indra Harianto mantan Account Officer BPR Kota Kediri dan seorang nasabah bernama Ida Riyani
ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada bulan Januari tahun 2021 yang lalu. Keduanya bersekongkol mengajukan pinjaman ke PD BPR Kota Kediri dengan data dan dokumen fiktif, sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Nilai tersebut untuk pokok pinjaman, bunga serta denda pinjaman.