Jaksa KPK Akan Limpahkan Perkara Hakim Itong ke Pengadilan Tipikor Surabaya
SIDOARJO, FaktualNews.co – Berkas perkara dugaan suap untuk pengurusan perkara yang menjerat tersangka Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono dilimpahkan penyidik ke Jaksa KPK.
“Hari ini, Kamis (19/5/2022) Tim Jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada FaktualNews.co, Kamis (19/5/2022).
Selain menerima pelimpahan tahap dua, Ali Fikri menjelaskan, tim Jaksa kembali menahan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 Mei 2022 hingga 7 Juni 2022 mendatang.
“Untuk tersangka IIH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur,” ulas Ali.
Meski demikian, Ali mengaku bahwa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” jelasnya.
Perlu diketahui, Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.
“Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK yang diduga ada kesepakatan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
“Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, tersangka HK menemui tersangka HD selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK,” kata Nawawi sebagaimana yang telah diberitakan FaktualNews.co
Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi, di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan mengunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH,” ungkap Nawawi.
KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.