Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran BPNT di Mojokerto, Kemensos Temukan KPM Terima Migor dan Sampo
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Sosial Nontunai (BPNT) di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan Kementerian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Tim auditor lingkungan Insperktorat Jendral Kemensos RI pun turun ke Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojolerto untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Selasa (24/5/2022).
Pelanggaran ini berkaitan dengan keluarga penerima manfaat (KPM) menerima barang tidak sesuai ketentuan dan sejumlah oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kutorejo menjadi supplier atau pemasok kepada agen.
Alhasil, auditor lingkungan Insperktorat Jendral Kemensos RI, Dadan Triadi, menemukan salah satu KPM di Desa Kanigiro, Kecamatan Kutorejo menerima komoditas minyak goreng (migor) dan sampo. Yakni, Suwanti (69).
“Iya memang iya, apa yang dilaporkan ada benarnya juga, kita juga harus obyektif,” ujarnya kepada FaktualNews.co.
Berdasarkan keterangan KPM tersebut, jelas Dadan, saat dia datang ke agen bernama Nur Ainiyah, komoditas barang sudah habis, hanya ada beras. Agen tersebut menyarankan agar kembali lagi keesokan harinya, namun Suwanti menolak.
“Beraskan kebetulan memang masih ada. Jadi beras dia ambil. Kebetulan ada minyak, dia ambil juga untuk menggenapkan,” jelas dia.
Pihaknya juga mengkroscek nota yang diberikan agen kepada Suwanti. Ternyata, tidak sama.
“Nota yang ditulis itu memang tidak sesuai. Kita harus melihat fakta-fakta di lapangan. Penyelesaian di lapangan, memberikan kompensasi kepada KPM dengan memberikan kembali komoditas berupa 2 kilogram telur,” beber dia.
Terkait dengan oknum pedamping PKH yang menjadi Supplier, ia merekomendasi kepada Dinsos Kabupaten Mojokerto dan Pendamping PKH agar berhenti menjadi supplier.
“Awalnya memang permintaan dari agen, tapi kita memberikan rekomendasi untuk tidak menjadi supplier,” kata Dadan.
Dia membeberkan, di Kecamatan Kutorejo terdapat 9 agen e-warung. Setelah dilakukan penelusuran Dinsos Kabupaten Mojokerto, ternyata 5 dari 9 agen itu milik pendaping PKH.
“Makannya, 5 agen ini kita minta untuk mundurlah sebagai agen BPNT. Ini sudah ketahuan bahwa agen ini meski tidak secara langsung mengelola, rata-rata yang mengelola istrinya, kan itu tidak boleh,” tandas Dadan.
Sebelumnya diberitakan, penyaluran BPNT di wilayah Kabupaten Mojokerto beraroma pelanggaran, dalam hal ini diduga jadi ajang bisnis (monopoli).
Dugaan pelanggaran aturan kebijakan dari pemerintah pusat yang diturunkan oleh Kementerian Sosial (Kemnsos) ini, rumornya kerap terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari pihak oknum pedamping mulai dari tingkat kecamatan maupun kabupaten, bahkan internal Dinas Sosial sekalipun.
Modusnya, mereka bekerjasama dengan agen e-warung dalam pengadaan komoditas Bantuan BPNT. Terutama pengadaan beras dan telur.
Dalam peraturan yang dikeluarkan Kemensos, keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan bebas dibelanjakan dimana saja, untuk komoditas pangan.
Namun, realitas di lapangan tidak demikian. Selama BPNT berjalan, ditemukan KPM diarahkan oleh oknum pendamping untuk belanja di agen tertentu.
Belum lagi sebagian bahan pangan yang disediakan jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Atas indikasi monopoli ini tentunya berpotensi para pihak yang bermain mencari keuntungan untuk kantong pribadi dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menggiring para KPM dengan harus membelanjakan uangnya itu.
Dimana, diduga sudah berkoordinasi dengan pihak pendamping sosial BPNT tingkat Kecamatan (TKSK) ataupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Terkait dugaan pelanggaran yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Jatirejo, ada KPM yang mendapatkan sampo sasetan, minyak goreng, dan mi instan. Mirisnya, nota yang diberikan pun tidak sama dengan barang yang diterima.
Selain itu, juga ditemukan dugaan Kordinatoor Kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Kutorejo, Slamet Hariyanto merangkap sebagai supplier atau pemasok komoditas BONT kepeda agen dan E-warung.