Kriminal

Selebgram Surabaya Jadi Tersangka Kasus Arisan dan Investasi Online Fiktif

SURABAYA, FaktualNews.co – Anggrita Putri Khaleda (23), seorang selebgram asal Wiyung, Surabaya, akhirnya meringkuk di ruang tahanan Mapolda Jatim. Perempuan bertubuh mungil itu ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan dan investasi online fiktif.

“Untuk ungkap kasusnya berdasarkan LPB 2902/IV/2022 tanggal 14 April 2022. Untuk tersangkanya saudari Anggrita Putri Khaleda usianya 23 tahun,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert saat press rilis di Surabaya, Selasa (31/5/2022).

Wildan mengatakan, tersangka ditangkap di kamar kontrakan Kota Denpasar, Bali, pada tanggal 24 Mei 2022 lalu saat kabur setelah menipu 150 orang anggota grup arisan dan investasi online yang ia kelola.

Mereka kebanyakan merupakan pengikut akun Instagram milik tersangka. Namun dari ratusan korban, Wildan menyampaikan hanya ada 13 orang yang melaporkan tersangka ke polisi.

“Jadi bagi (yang merasa) jadi korban silahkan melapor ke Polda Jatim ke Subdit Siber,” lanjut Wildan.

Mengenai kronologi kasus yang menjerat Anggrita, Wildan menjelaskan, mula-mula tersangka memasang tautan sebuah Grup Whatsapp pada halaman profil akun Instagram miliknya. Siapapun yang mengklik tautan itu, secara otomatis langsung menjadi anggota Grup Whatsapp bernama Arisan Love.

Disitulah kata Wildan, pelaku diduga memperdayai para anggota Grup Whatsapp untuk mau diajak arisan secara daring melalui skema pembelian slot. Semakin besar slot yang dibeli korban, maka semakin besar pula keuntungan yang ditawarkan pelaku.

Misalnya korban membeli slot senilai Rp 1 juta, maka keuntungan yang diperoleh hanya 30 persen. Berbeda bila korban mengirim uang hingga Rp 10 juta maka keuntungan bisa mencapai 50 persen menjadi Rp 15 juta. Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi hingga para korban merasa ditipu dan melaporkan sang bandar arisan ke polisi.

“Untuk pasal yang dilanggar pasal 28 undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) ancamannya enam tahun penjara,” tutup Wildan.