SURABAYA, FaktualNews.co – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat menegaskan tak ada sangkut paut dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang diketuai, Arist Merdeka Sirait yang dilaporkan di Mapolda Jatim, atas dugaan penyebaran informasi bohong.
Ketua Umum LPAI Pusat, Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto ini menegaskan, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi.
“Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI. Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI,” katanya dalam konferensi pers melalui zoom meet, Jumat (3/6/2022).
Kak Seto kembali menegaskan, terkait pelaporan Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Mapolda Jatim oleh Ormas, pihaknya tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut.
Sebab, berdasar evaluasi mendalam oleh 15 LPA Provinsi (dari 22 LPA Provinsi yang hadir dalam Fornas PA V/2015 di kota Batu), pada 27-28 Februari 2016 diselenggarakan pertemuan Forum Lembaga Perlindungan Anak LPA Provinsi se-Indonesia di Bekasi.
Dengan berbagai pertimbangan yang mendalam, Forum memutuskan untuk mencabut mandat dari Arist Merdeka Sirait, sebagai Ketua Umum dan meminta Kak Seto untuk menjadi Ketua Umum, demi keberlanjutan organisasi.
“Apabila terdapat organiasai lain yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.