Kriminal

Pemerkosaan Anak di Situbondo, Polisi Amankan Barang Bukti Sprei Penuh Bercak Darah

SITUBONDO, FaktualNews.co – Unit perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, terus mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur dengan mengamankan barang bukti sprei penuh bercak darah.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi mengatakan, selain memanggil sejumlah saksi, korban berinisial Bunga (17) dan pelaku F (24) warga Kecamatan Kendit, Situbondo untuk diminta keterangannya. Polisi juga melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

“Saat olah TKP di rumah pelaku, petugas PPA Satreskrim Polres Situbondo mengamankan barang bukti sprei penuh bercak darah,” ujarnya, Jumat (3/6/2022).

Menurut Dhedi, berdasarkan pengakuan JF kepada penyidik, sebelum mencabuli Bunga di rumahnya, JF menghubungi Bunga melalui ponsel dan mengajak korban untuk dipertemukan dengan orang tuanya. Selanjutnya, JF menjemput Bunga di rumah salah seorang temannya.

“Namun, saat sampai di rumahnya, ternyata kondisi rumah JF sepi dan tidak ada orang tuanya. Kesempatan itulah dimanfaatkan JF untuk menyalurkan nafsu sahwatnya kepada Bunga,” bebernya.

AKP Dhedi menegaskan, berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, sebetulnya Bunga sempat meronta-ronta dan menolak ajakan, namun karena didekap dan dipeluk dari belakang, akhirnya korban Bunga tidak berdaya.

“Nah, pada saat korban tidak berdaya itulah, JF menyalurkan nafsu syahwatnya kepada Bunga, hingga Bunga mengalami pendarahan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial JF (21) warga Kecamatan Kendit, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (17), Minggu (29/5/2022).

Bunga yang masih duduk dibangku kelas III pada salah satu SMK di Kota Situbondo itu sempat mengalami pendarahan.

Diperoleh keterangan, dugaan asusila JF terhadap korban itu, berawal dari perkenalan kedua remaja melalui media sosial Facebook (Medsos FB). Sejak Ramadan 2022 lalu, kedua remaja pun menjalin asmara.