MOJOKERTO, FaktualNews.co – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kini mendapat fasilitas pelayanan hukum terkait permasalahan perkawinan.
Pelayanan hukum untuk warga binaan ini hasil perjanjian kerjasama Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto dengan Ketua Pengadilan Agama Mojokerto. Perjanjian kerjasama kedua belah pihak dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama, Selasa (7/6/2022).
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan guna memberikan pelayanan hukum terhadap warga binaan, khususnya yang mengalami permasalahan gugatan dalam perkawinannya.
“Warga binaan mendapatkan kemudahan akses dalam melakukan persidangan dalam peradilan agama seperti perceraian,” katanya.
Tidak mudah bagi pihak Lapas untuk mengeluarkan warga binaannya, terlebih bagi mereka yang masih berstatus tahanan. Tiap warga binaan dapat fasilitas melaksanakan sidang secara online atau telecoference dengan pengadilan agama.
“Sehingga warga binaan yang sedang dalam proses peradilan di pengadilan agama juga tetap dapat mengikuti persidangan,” jelas Dedy.
Tentunya, lanjut Dedy, ini merupakan terobosan dan sinergitas pelayanan bagi warga binaan untuk memperoleh salah satu haknya.
“Ini merupakan sinergitas yang baik dan tentunya akan berdampak baik bagi warga binaan dalam memperoleh pelayanan hukum dari pengadilan agama,” tandasnya.
Ketua PA Mojokerto, Nurul Maulidah menambahkan menyambut baik atas dilaksanakannya kerja sama ini. Ia berharap dengan adanya kerjasama tersebut jika memang ada warga binaan yang digugat cerai oleh pasangannya, warga binaan tersebut bisa mengikuti tahapan proses persidangan.
“Kami sangat senang dengan adanya kerjasama ini, bila diperlukan kami dan jajaran akan selalu siap memberikan penyuluhan atau sosialisasi terhadap warga binaan,” imbuhnya.