70 Persen Kos-Kosan di Tulungagung Bodong, Rawan Disalahgunakan
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Usaha rumah kos di Tulungagung sudah kian menjamur. Namun, 70 persen rumah kos di Tulungagung ternyata belum mengantongi izin alias bodong. Hal itulah yang membuat rumah kos rawan disalahgunakan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto mengatakan, jika dihitung sejak 2018 hingga saat ini, jumlah rumah kos di Tulungagung mencapai 100 unit lebih. Sedangkan hanya 30 persen saja, rumah kos yang sudah mengantongi izin.
“Sedangkan sekitar 70 persen rumah kos di Tulungagung belum mendapatkan izin,” ujarnya.
Menurut Fajar, dengan mengantongi izin, aparat bisa melakukan pengawasan. Selain itu, pemilik rumah kos juga tidak akan berani menyalahgunakan. Penindakan terhadap rumah kos yang menyewakan kamarnya jam-jaman, juga bisa ditindak menggunakan perda.
“Tapi untuk aturan sanksi masih belum ada kepastian. Maka dari itu petugas penegak hukum hanya bisa mengenakan sanksi pelanggaran Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) terkait aktivitas asusila di dalamnya. Padahal seharusnya, jika ada aturan sanksi secara spesifik terhadap berdirinya rumah kos tidak berizin, bisa semakin mendisiplinkan pemilik rumah kos,” paparnya.
Fajar menjelaskan, banyaknya rumah kos yang tidak berizin, disebabkan karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan sertifikat lain fungsi (SLF) yang harus dimiliki sebelum mendirikan rumah kos. Tapi nyatanya, banyak rumah kos yang sudah dibangun tanpa memiliki PBG dan SLF.
“Jadi PBG itu merupakan bukti jika bangunan tersebut layak didirikan sebagai rumah kos. Selain itu memang kebanyakan pemilik rumah kos ini tidak mau mengurus izin karena untuk mendapat SLF tadi dirasa mahal. Kami hanya bisa mengimbau agar mereka segera mengurus izin apapun resikonya,” pungkasnya.