KEDIRI, FaktualNews.co-Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo, Polres Kediri, menangkap pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Dari tangan tersangka Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45), warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, disita barang bukti 908 butir pil dobel L, satu unit ponsel, uang Rp 200 ribu, dan 1 bendel plastik kecil transparan.
Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan, awal mula penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bila ada pengedar pil dobel L atau lebih dikenal pil koplo di wilayah hukumnya.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Iptu Joko, Minggu (19/6/2022).
Dari hasil penyelidikan itu, petugas akhirnya mengetahui tempat tinggal tersangka yang sering digunakan transaksi. Setelah dipastikan bila tersangka ada di rumah, dengan ceopat petugas segera menggerebek rumah tersangka.
“Barang bukti yang kami sita hasil dari penggeledahan rumah tersangka. Bahkan pil dobel L ini sudah di kemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,” ungkap Iptu Joko.
Dihadapan petugas diakui tersangka bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelas Kapolsek Ringinrejo.