FaktualNews.co

Komisi III DPRD Situbondo Hentikan Paksa Pembangunan Tower Telkomsel Tak Berizin

Peristiwa     Dibaca : 562 kali Penulis:
Komisi III DPRD Situbondo Hentikan Paksa Pembangunan Tower Telkomsel Tak Berizin
FaktualNew.co/Fatur Bari
Komisi III DPRD Situbondo saat sidak pembangunan tower telkomsel.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, menghentikan paksa pembangunan tower Telkomsel di Dusun Randu, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.

Selain dikeluhkan warga sekitar, pembangunan tower Telkomsel setinggi 42 meter dengan pelaksana PT Mitracel itu, tidak memenuhi syarat administrasi atau belum mengantongi izin.

“Karena fakta di lapangan pembangunan tower telkomsel tersebut tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak mengantongi izin, sehingga kami menghentikan sementara pembangunannya,” kata Arifin, ketua Komisi III DPRD Situbondo, Selasa (21/6/2022).

Menurut dia, penghentian sementara merupakan kebijakan yang cukup lentur. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pelaksana pembangunan tower telkomsel, untuk benar-benar mengikuti kebijakan tersebut.

“Kami mengimbau, karena ini batasnya kontraknya masih pekerjaan kontruksinya tinggal 15 hari, agar pelaksana segera menyeselesaikan izin, kalau tetap menghiraukan, Satpol PP berhak membongkar tower ilegal tersebut,”ancam Arifin.

Lebih jauh Arifin menegaskan, melanjutkan, Komisi III terpaksa mengambil langkah tegas, karena pembangunan tower berizin marak di Situbondo. Bahkan, sebelumnya pihaknya juga pernah menemukan tower yang sudah selesai dibangun 100 persen namun belum mengantongi izin.

“Kami bertahap mau menyelesiakan permasalahan seperti ini. Agar investor ketika investasi di Situbondo tidak semena-mena. Selesaikan dulu kewajibannya, baru mereka melaksanakan pembangunan,” tuturnya.

Karena memang, ada keharusan-keharusan dalam pemenuhan tata ruang dan sebagainya. Termasuk juga harus melihat keadaan masyarakat sekitar

“Jadi jangan sampai mengganggu terhadap ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Kalau seandainya teguran seperti ini tidak didengarkan oleh pihak pengusaha, terpaksa kami mengambil langkah yang lebih tegas lagi, yakni langsung membongkar,”pungkasnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Achmad Yulianto mengatakan, pihaknya tetap memegang teguh prinsip tertib perizinan. Sehingga tidak boleh ada kegiatan tak memiliki izin.

“Agar para investor tertib berinvestasi di di Situbondo, sebelum mengantongi izin investor tidak boleh mulai membangun tower,”katanya.

Pria yang akrab dipanggil Yuli menambahkan, untuk mengantisipasi maraknya pembangunan tower ilegal di Situbondo, pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas

“Tentu kami akan mendahului dengan sosialisasi. Kami juga akan melakukan sosialisais di tingkat kecamatan tentang tertib perizinan,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah