Sulit Cari Kerja, Dua Pemuda Nekat Edarkan Puluhan Pil Koplo
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Beralasan sulit mencari kerja, KAI (23) dan KC (23) pemuda asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung nekat mengedarkan puluhan pil koplo jenis dobel L. Mereka berdua diamankan di rumah kos yang berada di Kecamatan Ngunut oleh polisi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngunut. Dari situlah, Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada sebuah kos yang menjadi tempat transaksi narkoba di Kecamatan Ngunut. Akhirnya pada 21 Juni 2022 sekitar 19.30 WIB polisi melakukan penggerebekan, dan mendapati dua pemuda yang diduga sebagai pengedar pil dobel L,” tuturnya, (23/06/2022).
Anshori menjelaskan, ketika polisi melakukan penggeledahan di kos tersebut, ditemukan 87 butir pil dobel L yang disembunyikan di lemari. Selain itu, polisi juga menemukan 26 lembar kertas grenjeng, 1 handphone serta uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp 50 Ribu dari tangan pelaku.
“Akhirnya kedua pelaku itu digiring ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang digali, pelaku beralasan nekat menjual pil dobel L karena sulit untuk mencari kerja. Pasalnya, kedua pelaku hanya tamatan SD dan SMP. Sedangkan dalam kesehariannya, mereka hanya menjadi buruh serabutan.
“Alasanya mereka menjual pil dobel L untuk mencari uang tambahan,” paparnya.
Menurut Anshori, atas perbuatannya, kedua pelaku pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.
“Kedua pelaku pengedar pil dobel L itu, diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Hammam)