JOMBANG, FaktualNews.com – Setelah lama tidak terdengar, kasus pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang, MSA kini kembali menyeruak. Dalam video di media sosial, jembatan ploso nampak dipenuhi polisi.
Penjagaan ini merupakan upaya kepolisian untuk melakukan penangkapan MSA, DPO tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang.
Penjagaan di sekitar area jembatan ploso juga sampai sekarang masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat mengatakan bahwa memang benar bahwa ada anggota kepolisian dari Polda Jatim yang berada di Ploso.
Ia melanjutkan, bahwa tadi siang, pihak Polda Jatim meminta bantuan tim dari Resmob Polres Jombang guna melakukan penangkapan terhadap MSA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tadi siang dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA,” ucapnya pada Minggu (3/7/2022).
Dari informasi yang beredar, terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat MSA.
Informasi lebih lanjut, diketahui ada tiga orang yang diamankan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Diketahui, dua tahun kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang menjerat MSA, anak kiai di Jombang tak kunjung rampung.
Polda Jatim masukkan pria kelahiran 20 Juni 1980 sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut diketahui dari beredarnya surat yang diterima wartawan dengan DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.
MSA ditetapkan sebagai buronan polisi berdasar pada adanya laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.
Lalu Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.
Kemudian, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.
Untuk diketahui, MSA, putra kiai salah satu pondok pesantren di Jombang yang tersandung kasus pencabulan sebelumnya juga sempat mengajukan praperadilan namun hal tersebut ditolah oleh hakim PN Surabaya.
Lalu setelah itu, yang kedua kalinya, gugatan praperadilan MSA diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022 lalu.
Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang dengan status klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka MSA.
Termohon dalam gugatan tersebut adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Lalu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni Asisten Pidana Umum Kejati Jatim. (Karimatul Maslahah)