JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah upaya penangkapan MSA, anak kiai DPO tersangka kasus pencabulan santriwati gagal dilakukan, polisi memperketat penjagaan menuju di Ploso, Kabupaten Jombang, Minggu (3/7/2022).
Pantauan di lapangan, selain melakukan penutupan jalan dan akses ke Ploso, sejumlah personil nampak berjaga-jaga di area Ponpes Jombang.
Informasi yang dihimpun ada beberapa anggota kepolisian yang diduga disandera dan mendapatkan kekerasan, setelah melakukan upaya penangkapan DPO kasus pencabulan santriwati di Ploso, Jombang.
Nampak ratusan personil kepolisian dan puluhan mobil dinas terparkir menunjukkan kesiagaannya.
Para pengguna jalan yang melintasi juga diharuskan menunjukkan identitas atau keperluan yang akan dilakukan di sepanjang penjagaan ketat, jika tanpa keperluan maka diharuskan putar balik dari area Ponpes Ploso.
Sebelumnya telah terjadi aksi kejar-kejaran mobil dan diwarnai tembakan udara di sekitar wilayah Ploso yang sempat membuat suasana memcekam di area permukiman warga setempat.
Namun demikian dari aksi upaya penangkapan MSA DPO tersangka pencabulan santriwati gagal karena berhasil kabur, hanya tiga orang yang diamankan pihak Polda Jawa Timur yang dikabarkan akan dimintai keterangan.
Diketahui, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.
Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Pada 16 Desember 2022, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.