FaktualNews.co

DPO Tersangka Pencabulan MSA Gagal Ditangkap, Aktivis Perempuan Jombang: Polisi Berani Atau Tidak

Peristiwa     Dibaca : 660 kali Penulis:
DPO Tersangka Pencabulan MSA Gagal Ditangkap, Aktivis Perempuan Jombang: Polisi Berani Atau Tidak
FaktualNews.co/Diana KN.
Petugas kepolisian saat berjaga di area Ploso, Jombang, pada Minggu (3/7/2022) malam.

JOMBANG, FaktualNews.co- DPO tersangka pencabulan MSA yang gagal ditangkap di wilayah Ploso, membuat aktivis perempuan di Jombang mempertanyakan kinerja kepolisian.

Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah mengatakan, jika upaya penangkapan telah dilakukan tidak hanya sekali, lantas tidak kunjung berhasil menangkap tersangka MSA.

“Dari semalam itu korban juga ingin dapat update perkembangan situasi sebenarnya seperti apa. Mengenai kondisi di Jombang juga saya sampaikan kepada Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dilematisnya banyak pertimbangan, sesungguhnya itu keberulangan pimpinan kepolisian berani atau tidak. Dan dinamikanya terlihat seolah pelaku adalah tokoh agama terkesan polisi lunak,” katanya Senin (4/7/2022).

Ana mengungkapkan atas rentetan yang terjadi menyangkut kasus pencabulan oleh tersangka MSA membuat publik berasumsi adanya ketidak seriusan polisi dalam penanganannya.

“Jadi asumsi berkembang, tak ayal situasi yang dicipatakan kayak lelucon, ini serius atau enggak. Akhirnya polisi seperti gak punya power, sementara pesantren superior. Yang harusnya sebagai alat negara harus punya power berlipat.Ketika up di publik dikatakan ini persoalan fitnah yang harus dipertimbangkan adalah kondisi korban. Karena secara hukum telah seusai sangkaan dan harus diadili atau didakwa,” ungkapnya.

Atas perjalanan kasus yang menyeret nama MSA sebagai tersangka. Menurut Ana tidak mengedepankan asas ligitasi yang ada sehingga terkesan molor.

“Kasus ini terlalu mempertimbangkan non ligitasinya diluar proses hukum. Jadi kalau ngomongin kekuatan hukum harusnya kasus ini sudah di sidangkan dari dulu. Yang jadi trouble maker adalah polisi yang gak berani polisi yang takut, polisi yang mengistimewakan kelompok tertentu,” terangnya.

Kemudian ia mempertegas bahwa jika terdapat pihak yang mencoba menghalangi proses hukum ini, maka harus ditindak dan merata sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pasal 19 yang baru disahkan.

“Orang yang menghalangi proses hukum harus ditindak dan harus merata tidak harus sendiko dawuh bertekuk lutut karena dia tokoh agama. Kemudian ini menjadi hal yang sangat tendensius,” tuturnya.

Ana mengutarakan jika Polda Jatim dengan segala pasukan dan peralatannya belum dapat melakukan penangkapan karena berbagai dilema, maka dibutuhkan campur tangan Mabes Polri.

“Sebenarnya itu menjadi wewenang pihak kepolisian. Saya kira jika Polda Jatim dengan  perangkat sangat canggih tidak dapat membawa kasus ini segera disidangkan, saya kira dari Mabes Polri melalui Resmob Mabes Polri harus andil memantau situasi di Jatim khususnya di Jombang ini,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin