FaktualNews.co

Menunggu Pacar di Surabaya, Warga Gresik Jadi Korban Pengeroyokan

Kriminal     Dibaca : 815 kali Penulis:
Menunggu Pacar di Surabaya, Warga Gresik Jadi Korban Pengeroyokan
FaktualNews.co/Istimewa.
Tiga pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolsek Karang Pilang, Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Septian (24), warga Desa Bambe, Driorejo, Kabupaten Gresik, jadi korban pengeroyokan pada Rabu (29/6/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwanya terjadi di SPBU Jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya.

Ketiga pelaku pengeroyokan sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya. Di antaranya PBD, (18) warga Jalan Kemlaten XI, Karangpilang, Surabaya, Agus Putra Irawan, (24) warga Desa Ploso Kerep, Sumobito, Jombang, dan Nur Muhammad Sadino, (21) warga Sidowungu RT 11, Desa Sidowungu, Menganti, Gresik.

Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Sudarmanto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Gogot Purwanto menyatakan, bermula saat korban menghubungi pacar NN bernama Amoy. Korban janjian hendak bertemu Amoy di SPBU Mastrip, Karangpilang. Setibanya di lokasi, korban tak menjumpai Amoy.

Namun, yang datang adalah NN pacar Amoy dan tiga pelaku. Salah satu pelaku lalu meminta Handphone (HP) korban dengan alasan, untuk mengetahui percakapan di kontak masuk ponsel antara korban dan Amoy.

“Kemudian terjadi cekcok antara NN (buron) dengan korban,” ujar Gogot.

Setelah terlibat cekcok, salah satu pelaku menarik baju korban dari belakang. Akibat tarikan tersebut korban jatuh ke lantai paving.

“Setelah korban jatuh, pelaku bersama sama memukul kepala korban dan menendang korban. Kemudian NN melempar korban dengan paving,” bebernya.

Akibat tindakan brutal pelaku, korban mengalami luka robek kepala bagian belakang dan atas, luka lebam di pipi sebelah kiri, dan luka memar di tulang pipi kanan.

Usai kejadian korban sempat mendapat perawatan medis. Selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Karangpilang. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tiga pelaku.

“Untuk NN pelaku utama masih pengejaran,” tegasnya.

Dari pengungkapan kasus, polisi mengamankan barang bukti sebuah batu paving. Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin