FaktualNews.co

Kasus Pernikahan Dini di Tulungagung Meprihatinkan, DPRD Buat Ranperda Pencegahan

Parlemen     Dibaca : 903 kali Penulis:
Kasus Pernikahan Dini di Tulungagung Meprihatinkan, DPRD Buat Ranperda Pencegahan
FaktualNews.co/Hamam.
Pembahasan Ranperda Pencegahan Perkawinan Usia Dini di gedung DPRD Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Saat ini kasus pernikahan dini di Tulungagung mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal itu membuat Pansus III DPRD Tulungagung, mempercepat pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan perkawinan anak pada usia dini.

Salah satu poin pembahasan adalah meningkatkan batasan usia pernikahan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Ketua Pansus III, DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, Ranperda tentang pencegahan perkawinan usia dini di Tulungagung didasarkan pada UU Perkawinan Nomo 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. Fokus Ranperda yang disusun ini adalah terkait dengan batas minimal usia perkawinan.

“Semula batasan minimal usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Namun dengan ranperda ini baik laki-laki atau perempuan minimal harus berusia 19 tahun jika ingin melangsungkan pernikahan,” tuturnya, (07/06/2022).

Heru menjelaskan, apabila terdapat pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dengan usia dibawah 19 tahun, maka harus wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung serta surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.

“Maraknya kasus pernikahan dini di Tulungagung membuat kami khawatir. Maka dari itu kami berinisitaif untuk segera menyusun dan membahas ranperda ini,” jelasnya.

Menurut Heru, berdasarkan data yang diterima, hingga pertengahan tahun ini sudah ada 120 pasangan usia dini yang mengajukan dispensasi nikah. Fenomena tentu memprihatinkan, karena menyangkut dengan kematangan rumah tangga, serta kesehatan reproduksi.

“Maka dari itu pernikahan dini, perlu diregulasi untuk mencegah terjadinya kekerasan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Selain itu terjadinya pernikahan dini juga berdampak pada kondisi psikologis anak tersebut,” ujarnya.

Heru menambahkan bahwa pembahasan Ranperda tentang pencegahan perkawinan usia dini sudah mencapai 50 persen. Dengan adanya ranperda tersebut, pihaknya berharap bisa menekan kasus pernikahan usia dini di Tulungagung. Apalagi melihat rata-rata kasus pernikahan dini disebabkan karena hamil duluan.

“Kami targetkan pada akhir Juli 2022 pembahasan ranperda sudah selesai. Setelah itu bisa segera melakukan hearing bersama organisasi masyarakat terkait implementasi ranperda tersebut,” pungkasnya. (Hamam).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin