FaktualNews.co

Inilah Peran 5 Simpatisan Shiddiqiyyah yang Diamankan Polisi Saat Penangkapan MSA di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 670 kali Penulis:
Inilah Peran 5 Simpatisan Shiddiqiyyah yang Diamankan Polisi Saat Penangkapan MSA di Jombang
FaktualNews.co/Risky.
Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan pers terkait update penanganan kasus cabul MSA anak kiai Jombang.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan peran lima simpatisan shidiqiyyah yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat polisi akan menangkap tersangka cabul MSAT di Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Jombang.

“Pada saat kita melakukan upaya paksa atau menangkap pelaku cabul atas nama MSA di Ploso, Jombang. Hari Minggu (3/7/2022) lalu sempat dihadang sebuah mobil Panther dan sopir berhasil kabur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (8/7/2022) malam.

Lanjut dia, berikutnya Kamis (7/7/2022)  melakukan paksa di ponpes tersebut, juga dihadang beberapa orang. Sehingga melakukan upaya paksa untuk menangkap sebagaimana amanat UU No 12 tahun 2022, tentang kejahatan seksual.

“Dimana pada pasal 19 sudah disebut bila ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus ini, akan diancam pidana 5 tahun,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, berhasil menangkap Dede merupakan sopir Panther di dalam ponpes tersebut.

“Kemudian, kita mengamankan 320 orang. Sebagian di situ adalah anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan, ada 5 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Namun demikian, baru seorang yang kita tahan. Karena memenuhi unsur-unsur untuk kita lakukan upaya penyidikan, kemudian yang empat orang masih dalam proses untuk kita lakukan gelar perkara di Mapolres Jombang.

Berikut nama serta peran kelima orang simpatisan yang menghalangi petugas saat akan melakukan upaya penangkapan pelaku cabul MSA.

WH, warga Sidoarjo, perbuatannya menabrak barikade di pintu pondok menggunakan motor. MR (19) warga Ploso Jombang, perbuatannya, menyiram Kasat Reskrim dengan menggunakan air panas atau kopi panas.

MN warga Gunung Kidul, Wonosari. Dia menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. SA warga Lamongan, memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan. DD, sebagai sopir dari tersangka MSA.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin