Jelang Tuntutan, Terdakwa Kekerasan Seksual pada Siswi Sekolah SPI Ditahan
SURABAYA, FaktualNews.co – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri Malang di-backup Polda Jatim menangkap Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang ada di Batu.
Penangkapan ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Malang mengeluarkan penetapan penahanan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukan karena terdakwa dinilai melakukan intimidasi terhadap saksi korban. Terdakwa sendiri ditangkap di rumahnya kawasan Citraland Surabaya.
“Penahanan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual ini dilakukan setelah adanya surat penetapan dari majelis hakim yang menangani perkaranya,” Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, Senin (11/5/2022) petang.
Masih menurut Mia, jaksa menilai terdakwa berulah dengan mengintimidasi saksi korban agar tidak datang ke pengadilan, hingga pada akhirnya jaksa meminta penetapan penahanan.
Ketika dilakukan penangkapan, ada upaya menghalang-halangi penangkapan JEP di Citraland, Surabaya. Menurutnya, hal itu dilakukan oleh keluarga. “Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JEP),” kata Mia saat ditemui.
Namun, hal itu hanya berlangsung singkat. Meski begitu, JEP dapat diamankan. Dalam proses pengamanan itu, pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Terutama, dari jajaran Polda Jatim sebanyak 3 kompi. “Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu membackup pengamanan,” ujarnya.
Usai diamankan, JEP dibawa ke Lapas klas 1 Lowokwaru, Malang. Sebelumnya pada saat penyidikan di kepolisian dan proses tahap dua ke kejaksaan, terdakwa tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan berkasnya langsung dilimpahkan ke pengadilan.
Hingga persidangannya berlangsung, wewenang penahanan akhirnya menjadi kuasa majelis hakim. “Saat kami akan menghadirkan saksi korban di persidangan banyak yang mundur. Saksi korbannya ada sekitar sembilan orang,” ujar Mia.
Sehingga JPU dari Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur, mengindikasikan terdakwa JE telah mengintimidasi keluarga saksi korban sehingga memilih mundur saat dihubungi untuk dihadirkan ke persidangan.
“Bulan April lalu kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JEP tapi ditolak. Kami mengajukan sampai ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak,” katanya.
Kejaksaan, lanjut Mia, kembali mengajukan permohonan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan terdakwa JEP harus hadir di persidangan saat agenda pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang.
“Kali ini permohonan penahanan yang kami ajukan dikabulkan majelis hakim sehingga kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Kajati Mia mengungkapkan terdakwa JEP dalam perkara pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA SPI Kota Batu ini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kalau di Bandung ada terdakwa kasus pencabulan divonis hukuman mati karena sudah diberlakukan UU Perlindungan Anak yang baru. Tempus delikti-nya terdakwa JE ini belum diberlakukan UU yang baru sehingga tidak bisa kami tuntut dengan vonis hukuman mati,” pungkasnya.