TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pasangan Kekasih berinisal DS (28) dan SA (26) asal Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, kompak mengedarkan narkoba jenis sabu dan oabra keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa terdapat peredaran obat keras serta narkotika jenis sabu di Kecamatan Kedungwaru. Akhirnya petugas kepolisan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Akhirnya polisi melakukan pengintaian dan menggerebek pelaku pengedaran obat keras dan narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Kedungwaru. Setelah itu, petugas menggeledah terhadap pelaku,” tuturnya, (11/07/2022).
Anshori menjelaskan, dari hasil penggerebekan, selain menangkap DS dan SA yang merupakan sepasang kekasih. Selain itu, petugas juga menyita 10 poket sabu dan sisa sabu pada pipet dengan berat sekitar 20,34 gram.
“Kami juga menemukan alat timbangan digital yang diduga untuk menimbang berat sabu sebelum diedarkan. Selain itu, kami juga menemukan bong alat hidap sabu beserta korek apinya,” jelasnya.
Lanjut Anshori, ketika polisi melakukan pemeriksaan, di lokasi yang sama polisi juga menemukan barang haram lainya. Yakni pil dobel L yang berjumlah mencapai 3.000 butir yang siap diedarkan oleh kedua pelaku. Pihaknya juga menemukan uang Rp 200 ribu yang diduga sisa uang transaksi barang haram tersebut.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Tulungagung, untuk dilakukan penyidikan. Kami juga sudah menetapkan status mereka sebagai tersangka, dan kini mereka sudah menjalani tahanan di Mapolres Tulungagung,” imbuhnya.
Menurut Anshori, atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp 1 Miliar hingga Rp 10 Miliar.
“Pelaku juga dijerat dengan Pasal 197 subsider 196 UU No 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, karena diduga telah mengedarkan ribuan pil dobel L. Dari pasal ini, kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.(Hamam)