FaktualNews.co

Perangkat Desa di Sidoarjo “Rangkap Jabatan” Jadi Pengedar Narkoba

Kriminal     Dibaca : 676 kali Penulis:
Perangkat Desa di Sidoarjo “Rangkap Jabatan” Jadi Pengedar Narkoba
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, Rabu (13/7/2022).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang perangkat desa di wilayaha Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, berinisial MFAI dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Perangkat desa berusia 29 tahun itu ditangkap dengan tersangka lain yakni, FF (19) penjaga toko di kawasan Balongbendo, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kedua tersangka merupakan pengedar narkotika.

“Jadi keduanya ini pengedar,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap tersangka FF.

“Tersangka FF ini berhasil kami amankan di rumahnya kawasan Balongbendo,” ucapnya.

Dari tangan tersangka FF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, diantaranya 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram sabu, tiga timbangan elektronik dan sebuah handphone.

“Setelah kami interogasi, tersangka FF mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial H (DPO) dengan cara diranjau untuk dijual lagi melalui perantara kurir yaitu MFAI,” ucapnya.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka MFAI.

“Saat kita lakukan pengembangan, muncul nama tersangka MFAI ini dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Dari tangan MFAI, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1,38 gram sabu, satu buah timbangan elektrik, uang sisa hasil penjualan Rp 230 ribu, sebuah pipet dan sebuah handphone.

“Semua barang bukti kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul