FaktualNews.co

Banding, Hukuman Randy Bagus Pecatan Polisi Jadi 5 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 644 kali Penulis:
Banding, Hukuman Randy Bagus Pecatan Polisi Jadi 5 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi/
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko menjalani  pemeriksaan dalam sidangan kasus aborsi yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (7/4/2022). 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Hukuman Randy Bagus Hari Sasongko (21) pecatan polisi yang tersandung kasus aborsi terhadap kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Majelis hakim PT Surabaya menjatuhkan pidana penjara 5 tahun untuk pria asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu.

Putusan tersebut dibacakan Mejelis hakim yang diketui oleh Willem Saija dengan dibantu dua hakim anggota, Karrel Tuppu dan Retno Pudyaningsih pada persidangan terbuka yang 21 Juni 2022 tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

“Menyatakan Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 519/PID/2022/PT SBY yang diterima media ini, Kamis (14/7/2022).

Putusan tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang memvonis Randy Bagus 2 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruangan Candra, PN Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Sanksi terhadap polisi nonaktif itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, JPU kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukam banding.

“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” lanjut bunyi amar putusan tersebut.

Adapun dalam perkara ini, pecatan polisi dengan pangkat terkahir Bprida itu dijatuhi hukuman seesuai Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2.

Menanggapi putusan PT Surabaya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang sekaligus JPU perkara ini mengatakan, telah mengajukan upaya hukum kasasi karena pihaknya menerima pemberitahuan penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi.

“Kami menerima pemberitahuan pengacara atau penasihat terdakwa ini mengajukan kasasi pada tanggal 6 Juli 2022. Atas tersebut kita juga ikut mengajukan kasasi,” katanya pada FaktualNews.co, Kamis (14/7/2022).

Selain itu, kasasi dilayangkan agar dapat memperkuat putusan Pengadilan Tinggi yang menilai bahwa terdakwa Randy Bagus bersalah.

“Penasihat hukum kan pastinnya menginginkan terdakwa dibebaskan, sehingga kita telah mengirimkan memori kasasi agar nanti mengutkan putusan pengadilan tinggi. Memori kasasi kami kirim 14 Juli 2022,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul