FaktualNews.co

Sengketa Tanah, Warga Beji Tulungagung Tutup KUD Dewi Sri dengan Sesek

Peristiwa     Dibaca : 577 kali Penulis:
Sengketa Tanah, Warga Beji Tulungagung Tutup KUD Dewi Sri dengan Sesek
FaktualNews/Magang Tiga/
Foto : Tampak Kantor KUD Dewi Sri Tulungagung tertutup oleh sesek yang dipasang warga atas polemik kepemilikan tanah./Hammam/

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Perebutan atas aset tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dengan KUD Dewi Sri semakin memanas. Saat ini, kantor KUD Dewi Sri yang berdiri di tanah yang menjadi perebutan, sudah dilakukan penutupan paksa oleh warga Desa Beji menggunakan anyaman bambu.

Kepala Desa Beji, Khoirudin mengatakan bahwa, Pemdes Beji tidak menutup KUD Dewi Sri. Pihaknya hanya berusaha mengamankan aset tanah yang digunakan oleh KUD Dewi Sri, yang merupakan tanah kas Desa Beji.

Menurutnya, jika memang KUD Dewi Sri ingin tetap berada di tanah kas Desa Beji, maka harus ada perjanjian dengan melakukan sewa kepada Pemdes Beji.

“Kemarin itu, warga menutup kantor KUD dan bangunan di samping kantor KUD menggunakan bambu. Alasan warga melakukan itu adalah, karena memiliki bukti otentik bahwa kantor KUD Dewi Sri dibangun di atas tanah kas desa,” tuturnya, Senin (25/07/2022).

Khoirudin menjelaskan, penutupan tersebut merupakan upaya final dari Pemdes Beji untuk mengamankan aset tanah kas desanya. Pasalnya, proses mediasi juga sudah dilakukan sejak Januari 2022 lalu. Bahkan juga ada nota kesepakatan bahwa dari KUD Dewi Sri membenarkan bahwa bangunan KUD Dewi Sri berada di atas tanah kas desa.

“Kami juga sudah lakukan mediasi berulang kali namun tidak ada tindak lanjut. Bahkan kami juga sudah berikan waktu untuk KUD Dewi Sri mengosongkan kantor. Tapi karena tidak ada tindak lanjut, membuat warga menutup tanah kas desa dengan anyaman bambu (sesek, red). Dan apabila dari KUD Dewi Sri meminta untuk mediasi, kami sudah tidak mau lagi,” jelasnya.

Disinggung, bagaimana jika KUD Dewi Sri membawa kasus ini ke ranah hukum, Khoirudin mengungkapkan sangat siap untuk mengikuti proses hukum. Pasalnya, pihaknya menyakini telah memiliki data-data otentik terkait kepemilikan aset tanah yang saat ini digunakan oleh KUD Dewi Sri.

Sementara itu, Ketua KUD Dewi Sri, Subianto mengatakan akan melaporkan penutupan paksa yang dilakukan oleh warga kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung.

Selain itu, pihaknya juga akan menunggu petunjuk dari Dinkop-UM Tulungagung. Namun, pihaknya masih belum mau membawa kasus ini ke ranah hukum untuk penyelesaian sengketa.

“Terkait dengan penutupan yang dilakukan oleh Pemdes Beji ini, Dinkop-UM Tulungagung sudah tau. Hal ini membuat aktivitas koperasi terganggu. Kami akan masih menunggu mediasi yang dilakukan oleh Dinkop-UM Tulungagung untuk mencari penyelesaian atas permasalahan ini,” pungkasnya.(Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid