FaktualNews.co

Terduga Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Hukum     Dibaca : 682 kali Penulis:
Terduga Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengusutan kasus paman memerkosa keponakan di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto terus bergulir. Kini Satreskrim Polres Mojokerto Kota meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku bernama AR (38) untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Namun, dua kali pula pelaku mangkir.

“Sudah kami panggil belum hadir, kami sedang mencari yang bersangkutan. Kalau memang tidak kooperatif kami naikkan menjadi tersangka,” Kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso, Senin (25/7/2022).

Ia menjelaskan, pertimbangan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena kondisi korban sudah hamil yang diduga dilakukan pria bersatus duda itu.

“Sudah naikkan ke sidik (penyidikan) karena perbuatan pencabulan jelas ada karena korban melahirkan dan usianya di bawah umur. Sehingga pelanggaran persetubuhan anak di bawah umur jelas masuk,” jelas Rizki.

Menurut alumnus Akpol 2010 itu, selama ini korban memang tinggal serumah dengan pamannya AR dan kakeknya di Kecamatan Kemlagi. Sedangkan kedua orang tua gadis berusia 16 tahun ini bekerja di Surabaya. AR sendiri berstatus duda.

“Keterangan korban kejadiannya sekitar 10 bulan lalu, setelah masuk rumah, kondisi pamannya mabuk, memaksa untuk hubungan badan. Saat itu tidak ada orang di dalam rumah,” jelasnya.

Masih kata Rizki, Siswi kelas 3 SMP itu mengaku satu kali diperkosa AR. Beberapa bulan kemudian, gadis berusia 16 tahun itu ketahuan orang tuanya sudah hamil tua. Setelah korban melahirkan anak perempuan.

Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tuanya melapor ke Polres Mojokerto Kota 12 Juli 2022.

“Karena orang tuanya bekerja di Surabaya, jarang bertemu dengan anaknya. Tahu-tahu kondisi anak sudah hamil dan kemudian melahirkan,” tukas Rizki.

Mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo itu menambahkan, AR bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya. Hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga karena AR tergolong orang yang seharusnya mengasuh korban.

“(Pemerkosaan) Dalam keluarga jelas lebih berat hukumannya. Karena pelaku orang yang seharusnya mengasuh dan menjaga korban. Ada tambahan hukuman sepertiga,” terang Rizki.

Tidak hanya itu, tambah Rizki, pihaknya juga mendalami kemungkinan pelaku lain yang ikut menghamili korban. Karena korban mengaku satu kali diperkosa AR sehingga hamil.

“Tinggal nanti pembuktiannya siapa pelakunya. Sementara ini korban mengatakan pelakunya hanya satu orang yaitu pamannya. Sehingga kami fokus ke pamannya,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah