FaktualNews.co

Tiga PNS Pemkab Tulungagung Dipecat, Ini Penyebabnya

Birokrasi     Dibaca : 617 kali Penulis:
Tiga PNS Pemkab Tulungagung Dipecat, Ini Penyebabnya
Ilustrasi PNS.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tulungagung dipecat dan tidak akan mendapatkan uang pensiunan. Hal ini disebabkan karena ketiga PNS tersebut, sudah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan ketiga PNS tersebut diberhentikan tidak atas permintaan mereka sendiri, melainkan pemecatan.

Ketiga PNS itu dipecat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tulungagung.

“Untuk prosesnya itu sudah lama. Dulu ketiga PNS itu sudah diberi surat peringat pertama hingga ketiga, tapi mereka tiga menggubrisnya. Bahkan kami juga sempat untuk menunda kenaikan pangkat mereka. Namun, akhirnya kami putuskan untuk diberhentikan,” tuturnya, Jumat (29/7/2022).

Maryoto menjelaskan, untuk jenis pelanggaran yang mereka lakukan sebenarnya diluar pekerjaan dinas. Seperti memiliki masalah hutang, memberikan janji, hingga melakukan pemalsuan dokumen. Dari masalah itu, akhirnya mereka tidak masuk kerja dengan waktu lebih dari 39 hari.

“Mereka dipecat itu karena sudah melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

Maryoto juga mengingatkan agar seluruh PNS di lingkup Pemkab Tulungagung untuk menaati seluruh aturan yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan PNS yang melanggar aturan, tentu juga akan diberikan sanksi tegas.

“Setiap PNS harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Jika tidak menaati aturan yang ada, maka juga akan bernasib sama dengan ketiha PNS tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKSDM Tulungagung, Pongky Kurniawan mengungkapkan bahwa ketiga PNS yang dipecat, diantaranya dua PNS berasal dari intansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung dan satu orang berasal dari instansi BKSDM Tulungagung.

“Ketiga PNS yang dipecat itu karena melakukan pelanggaran dispilin. Mereka juga tidak akan mendapatkan uang pensiun,” pungkasnya. (Hammam) 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul