MOJOKERTO, FaktualNews.co – Angka percerain di Mojokerto masih cukup tinggi. Perkara ini mendominasi jenis perkara di Pengadilan Agama Mojokerto. Selama setengah tahun atau enam bulan, ada ribuan perkara perceraian yang diputus.
Berdasarkan data PA Mojokerto, pada bulan Januari – Juni 2022 tercatat 1799 pasangan yang mengajukan perceraian. Jumlahnya menurun dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama. Pada Januari-Juni 2021, terdapat 1894 perkara perceraian.
Panitera Muda PA Mojokerto, Ishadi mengatakan dari 1799 perkara cerai yang diputuskan tersebut, lebih dominan dilakukan gugat cerai dari istri. Rinciannya, 1364 cerai gugat dan 435 cerai talak.
“Cerai talak itu cerai yang diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat talak diajukan istri. Kasus perceraian lebih banyak cerai gugat,” katanya pada FaktualNews.co, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, perkara perceraian yang ditangani mayoritas penyebabnya faktor ekonomi. Disisi lain juga disebabkan kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan.
“Sering terjadi perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran di rumah tangga mereka,. Biasanya tuntutan istri lebih banyak dari kemampuan dan penghasilan suami, ” ujarnya.
Pada saat persidangan sudah diupayakan mediasi kedua belah pihak. Namun, biasanya orang yang akan bercerai sudah mencampai puncak emosional yang tinggi. Sehingga, meski dilakukan mediasi tetap alot.
Ditambah, pasangan yang bercerai rata-rata masuk pada usia produktif, 30 tahun ke atas.
“Jadi mereka yang datang itu sudah mencapai puncak emosional yang tinggi, meski diperjuangkan seperti apapun sulit. Mereka tetap memilih cerai. Usianya rata-rata 30 tahun ke atas,” beber Ishadi.