SIDOARJO, FaktualNews.co – Tiga orang pengedar sabu-sabu jaringan Bali berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3,1 kilogram sabu.
Tiga tersangka itu di antaranya Restu Wijaksono (26) warga Perum Magersari Permai Sidoarjo, Sthevanus Tejokusumo (35) Perum Puri Indah Sidoarjo dan Andi Syarifauzi, alias Rendy Andrea (30) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terungkapnya tiga pengedar narkoba tersebut bermula dari tertangkapnya dua tersangka Restu Wijaksono dan Sthevanus di Perum Magersari Permai.
“Dua tersangka warga Sidoarjo. Dari tangan kedua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 637 gram,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Kedua tersangka itu kemudian diperiksa dan mendapat informasi jika sabu tersebut didapat dari Bandar di Bali dan ada sabu lagi yang akan di kirim ke sebuah hotel di Surabaya dan diterima Andi Syarifauzi.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan dan benar ada tersangka Andi serta di temukan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram.
Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, lanjut Kapolresta Sidoarjo, merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat.
“Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” lanjutnya.
Kini ketiganya diamankan di Mapolresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.