SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Rabu (3/8/2022) malam, melakukan penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Bratang Gede, Gubeng, Surabaya, milik DN, (44) tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka keseharian bekerja sebagai tukang rombeng.
Sebelum dilakukan penggerebekan, anggota sudah mengintai kos kosan, tersangka yang juga telah jadi target operasi (TO).
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo menjelaskan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang rombeng itu diamankan setelah beberapa hari tim melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat kami gerebek tempat tinggalnya itu, tersangka sedang tiduran. Kemudian kami amankan, kami lakukan penggeledahan dan dapat kami temukan barang bukti narkoba,” jelasnya, Kamis (4/8/2022).
Dalam penggeledahan di indekos tersebut, polisi menemukan sabu 1,52 gram, yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan 1 bendel klip kosong.
Hasil penyidikan, DN mengaku hampir lima bulan mengedarkan narkoba. Pelanggannya, ia sebut berasal dari kalangan pemuda. Sedangkan untuk narkoba, ia dapat dari seorang pengedar di atasnya berinisial R.
“Pengakuannya sudah lima bulanan ini. Keterangannya masih akan terus kami dalami dan kembangkan. Termasuk memburu jaringan di atasnya,” pungkasnya.