FaktualNews.co

Berkenalan Lewat Sosmed, Gadis di Pasuruan Disetubuhi Empat Pemuda

Kriminal     Dibaca : 664 kali Penulis:
Berkenalan Lewat Sosmed, Gadis di Pasuruan Disetubuhi Empat Pemuda
Ilustrasi pencabulan anak

PASURUAN, FaktualNews.co-Berkenalan melalui sosial media (sosmed) WahtsApp dan diajak ketemuan di wisata pemandian di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, seorang pelajar disetubui empat pemuda.

Kasus persetubuhan dialami oleh AN (16) gadis asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang masih sekolah SMK. Akibat kejadian tersebut, orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan, Senin (01/08/2022).

Menurut, Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan, Dani Hariyanto mengatakan, jika kasus ini bermula saat korban AN (16), berkenalan dengan IN (16), pelajar asal Kecamatan Winongan.

“Mereka itu, kenalannya lewat media sosial Facebook dan terus ke WhatsApp,” ucap Dani saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (08/08/2022).

Kata Dani, berawal dari komunikasi inten via sosial media, hubungan kedua pelajar ini pun semakin dekat. IN (16) lalu mengajak AN (16) pergi keluar berjalan-jalan ke pemandian wisata yang berada di Kecamatan Winongan, pada Sabtu (30/07/2022) silam.

“Di pemandian wisata, korban dikenalkan IN (16), dengan empat pemuda lain,” jelas Dani.

Setelah dikenalkan, IN (16) pamit pergi ke kamar mandi. Sedangkan, AN (16) ditinggal bersama empat pemuda tersebut di sebuah gubug di pinggir pemandian.

Disaat ditinggal ke kamar mandi oleh IN. Tanpa diduga, empat pemuda ternyata punya niat buruk kepada korban. Empat pemuda tersebut dengan teganya menyetubuhi korban secara bergantian.

“Empat pemuda itu dilaporkan telah melakukan hubungan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujarnya.

Setelah aksi pelecehan seksual diketahui oleh orang tua korban, mereka melaporkan ke Polres Pasuruan. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan IN (16). Selain itu lanjut Dani, polisi juga mengamankan satu orang temannya yang sudah dewasa berinisial D, warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Meskipun begitu, IN (16) yang tidak ikut melakukan persetubuhan tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor, “Pertimbangan lain karena IN (16) juga masih berstatus pelajar,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga pemuda lain yang ikut melakukan persetubuhan masih buron, “Semoga petugas bisa segera menangkap 3 pelaku lain,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Polisi masih tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap 3 pelaku lain.

“Benar, ada laporan, masih kita selidiki,” pungkasnya.(Bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris