Puluhan Anggota Sindikat Pengedar Sabu di Pasuruan Diringkus Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Selama Bulan Juli, Satresnarkoba Polres Pasuruan, meringkus puluhan tersangka pengedar sabu dalam satu komplotan jaringan.
“Selama satu bulan, petugas mengamankan 21 tersangka pengedar sabu di wilayah Polres Pasuruan dan beberapa di wilayah Jawa Timur,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (11/08/22).
AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, dari 21 tersangka petugas mengamankan ratusan gram sabu dan ratusan pil extasi yang disita dari para tersangka.
“Untuk sabu-sabu total 112,06 gram dan pil extasi 300 butir dari 21 tersangka, ia merupakan satu komplotan jaringan,” ungkapnya.
Untuk tersangka utamanya diamankan di sebuah warung di Kecamatan Pandaan. Saat dilakukan pengembangan kerumah tersangka yang berada di Kecamatan Prigen petugas menyita barang bukti 59 gram sabu.
“Tersangka utama bernama Moch Sutikno (41) asal Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya,” jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan lanjut AKBP Bayu Pratama Gubunagi, ada jaringan lain yang berada di wilayah Sidoarjo dan Jember.
Saat dilakukan penangkapan di Sidoarjo, petugas menyita 2 gram sabu dan 300 extasi. Sedangkan, di wilayah Jember menyita barang bukti 18 gram sabu.
“Bahwa para pelaku atau jaringan narkoba ini tidak pernah punya daerah operasi tetap. Selalu perpindah-pindah, ia selalu menganalisa daerah daerah mana yang banyak konsumennya,” tutur AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 114 ayat 2 pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (Bahrul).