Meski Tak Langgar UU Pemilu, Reklame dr Supriyanto di Tulungagung Dinyatakan Ilegal
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Reklame Direktur RSUD dr Iskak, dr Supriyanto menjadi perbincangan masyarakat Tulungagung. Pasalnya, keberadaan reklame tersebut disinyalir sebagai persiapan kampanye Pemilu mendatang. Namun, dari KPU dan Bawaslu Tulungagung menyatakan bahwa reklame tersebut tidak menyalahi undang-undang Pemilu.
Akan tetapi, pemasangan reklame dr Suprianto tersebut ternyata ilegal karena belum mengantongi izin serta belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Kepala DPMTPS Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto mengatakan, bahwa dari hasil rapat yang telah dilakukan bersama dengan KPU dan Bawaslu Tulungagung, diketahui bahwa reklame dr Supriyanto bukan reklame tentang pemilu.
“Mereka mengatakan reklame itu bukan kampanye persiapan Pemilu 2024,” tuturnya, (16/08/2022).
Fajar mengungkapkan, bahwa reklame dr Supriyanto memang belum mendapatkan izin. Sedangkan, dari Bapenda Tulungagung sudah memberikan rekomendasi untuk segera mengurus izin pemasangan reklame. Apabila nanti sudah memberikan rekomendasi terkait pajak, maka pihaknya baru mengeluarkan lebel izin pemasangan reklame.
“Memang diakui bahwa reklame itu masih belum mengantongi izin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perbub, Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan aduan terkait adanya pemasangan reklame dr Supriyanto di beberapa sudut kota, yang dianggap telah melanggar aturan. Namun dari hasil pembahasan terkait reklame tersebut, tidak melanggar undang-undang pemilu.
“Dari KPU dan Bawaslu Tulungagung menilai bahwa pemasangan reklame dr Supriyanto tidak melanggar undang-undang pemilu, dan menggap tidak mencuri start pemilu yang akan datang. Karena, dalam reklame tersebut hanya ada tulisan Digrahayu Republik Indonesia,” jelasnya.
Namun menurut Nindya, berdasakran Perda ataupun Perbub di Tulungagung, pemasangan reklame tersebut telah melanggar aturan. Pasalnya, reklame dr Supriyanto belum mengantongi izin dari DPMPTSP. Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa reklame tersebut ilegal.
“Meski reklame tersebut tidak menyalahi undang-undang pemilu, tapi rekalme itu sudah melanggar Perda dan Perbub Tulungagung terkait pemasangan reklame,” tegasnya.
Disinggung, kenapa tidak dilakukan penertiban oleh Satpol PP Tulungagung, Nindya menjelaskan bahwa pihaknya ingin melakukan tindakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam pemasangan reklame di Tulungagung. Bisa jadi, setelah ini pemasang reklame akan mengurus perizinan.
“Kami sudah menyampaikan kepada Bapenda Tulungagung agar pemasang reklame segera mengurus izin dan membayar pajak. Jika kedepan ternyata tidak melakukan perizinan, maka kami akan segera melakukan penindakan,” pungkasnya.(Hammam)