FaktualNews.co

Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Tulungagung Segera Diseret ke Meja Hijau

Kriminal     Dibaca : 631 kali Penulis:
Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Tulungagung Segera Diseret ke Meja Hijau
FaktualNews/Magang Tiga/
Foto: Tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Tersangka penipuan tanah kavling di Tulungagung, Yunika Desi Setiani (32) akan segera diseret ke meja hijau. Atas penipuan yang dilakukannya, sebanyak 10 orang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, berkas penyelidikan sudah P21 sejak 27 Juli 2022 lalu yang saat ini tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Tulungagung.

“Hari ini kami tersangka sudah diserahkan kepada Kejari Tulungagung beserta barang buktinya, dan tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” tuturnya, Senin (22/8/2022).

Agung menjelaskan, karena berkas penyelidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap, maka minggu depan rencananya tersangka akan dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

“Seminggu lagi berkas akan kami limpahkan ke PN Tulungagung,” jelasnya.

Menurut Agung, tersangka merupakan Direktur CV Setya Land Indonesia, yang bergerak di jual beli tanah kavling yang dipromosikan melalui sosial media dengan harga yang murah. Dari situlah, tersangka berhasil menipu puluhan orang untuk membeli tanah kavling fiktif tersebut.

“Setidaknya ada 10 korban atas penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Tersangka menjual tanah kavling fiktif dengan harga yang murah di daerah Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Atas perbuatan tersangka, puluhan korban penipuan mengalami kerugian hingga Rp 246 Juta.

“Jadi beberapa korban juga sudah membayar pembelian tanah kavling fiktif dari tersangka. Tapi setelah melakukan pembelian, tanah yang dijanjikan oleh tersangka tidak kunjung ada kejelasan,” papar Agung.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHP tentang penggelapan. Tersangka diancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.(Hammam) 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid