Raperda P-APBD Jombang Tahun 2022 Resmi Ditetapkan Menjadi Perda
JOMBANG, FaktualNews.co-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang tahun Anggaran 2022 telah digelar Kamis, (25/8/2022) pagi.
Dalam paripurna itu, seluruh fraksi menyetujui agar Raperda P-APBD Jombang Tahun 2022 itu ditetapkan menjadi perda. Hal ini sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/15/DPRD/415.14/2022 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, DPRD Kabupaten Jombang Bambang Sriyadi.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama para Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi tersebut mewanti wanti agar anggaran P-APBD 2022 digunakan tepat waktu, terutama bagi anggaran proyek-proyek fisik seperti proyek jalan, jembatan, maupun jalan desa.
Ketua dewan juga menyampaikan bahwa hasil paripurna hari ini akan dibawa ke Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi. “Selanjutnya akan dikirim kembali, masuk menjadi perundang-undangan dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati,” tuturnya.
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 rinciannya sbb: Semula sebesar Rp 2.722.746.028.439 bertambah sebesar Rp 435.653.662.487 sehingga menjadi Rp 3.158.399.690.926
Sementara itu, terkait pesan agar proyek-proyek fisik pada P-APBD Jombang tahun 2022 ini bisa tetap waktu pengerjaannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi menjelaskan, untuk proyek-proyek infrastruktur jalan dari anggaran P-APBD Jombang 2022 ini, pihaknya akan melakukan lelang dini.
“Jadi hari ini semua berkas sudah masuk, sebanyak 43 ruas sudah kita masukkan, dan sudah mulai ada pendampingan,” tutur Bayu.
“Harapannya nanti di bulan Oktober, sudah bisa langsung running, tandatangan kontrak, dan bisa langsung dikerjakan,” tandasnya.
Menurut Bayu, lelang dini ini juga dilakukan untuk mengantisipasi datangnya musim penghujan, sehingga pengerjaan proyek-proyek fisik di Dinas PUPR yang bersumber dari Anggaran P-APBD Jombang 2022 bisa tepat waktu.