Simpan Sabu dalam Gantungan Kunci, Tukang Cuci Mobil di Kediri Kota Diringkus Polisi
KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota, menangkap HK (27) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Bahkan, untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan sabu-sabu di dalam gantungan kunci.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Setiawan mengatakan, penangkapak HK berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Kediri Kota. Diduga HK sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima laporan, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata AKP Ipung Setiawan, Kamis (25/8/2022).
Petugas mengetahui jika keseharian HK bekerja di sebuah cucian kendaraan, di Kecamatan Pesantren. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap HK untuk menemukan barang bukti.
“Tersangka ini merupakan target operasi Satres Narkoba Polres Kediri Kota, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh AKP Ipung.
Setelah digeledah, ditemukan 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya. Narkotika tersebut disimpan di dalam gantungan kunci bentuk boneka di sepeda motor milik tersangka.
“tersangka dan barang bukti kemudian kita amankan ke Mako Polres, guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu klip sabu dengan berat 0,34 gram, satu buah handphone, dan dua buah pipet,” ujar AKP Ipung.
HK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkas AKP Ipung.