FaktualNews.co

Kadiv Humas Polri: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Bukan Karena Diistimewakan

Nasional     Dibaca : 600 kali Penulis:
Kadiv Humas Polri: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Bukan Karena Diistimewakan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

JAKARTA, FaktualNews.co – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons soal isu Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran mendapat hak istimewa atau privilese.

Menurut Dedi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tidak ditahan lantaran ada pertimbangan dari penyidik.

Dia pun membantah kabar yang menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu diistimewakan.

“Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga,” ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).

Mantan Karopenmas Divhumas Polri itu memastikan Putri tetap wajib lapor kepada penyidik meski tidak dilakukan penahanan.

Putri wajib melapor kepada penyidik setiap dua kali dalam sepekan. Selain itu, pihak imigrasi juga sudah mencekal Putri untuk pergi meninggalkan Indonesia.

“Kemudian, yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap,” kata Dedi.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
JPNN.com