Kamaruddin Dapat Info Intelijen: Ada Upaya Penyelamatan Perwira Polri di Kasus Brigadir J
FAKTUALNEWS.CO – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih terus bergulir.
Terbaru, ada dugaan upaya penyelamatan perwira Polri dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
Kamaruddin Simanjutak mengatakan pernyataannya tersebut diperoleh dari intelijen.
Adapun, kata Kamaruddin, sosok perwira Polri yang disebutnya masuk dalam upaya penyelamatan adalah mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Dirinya mengatakan upaya penyelamatan tersebut dilakukan dalam konteks tidak ditetapkannya mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya mendapat laporan dari intelijen bahwa ada program penyelamatan, salah satu untuk Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreserse-nya (Polres Jakarta Selatan),” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (15/9/2022).
“Jadi yang dikorbankan di sini antara lain Wadirkrimum Polda Metro. Dir (Dirkrimum Polda Metro Jaya -red) tidak (jadi tersangka), Kapolda (Metro Jaya) tidak (jadi tersangka),” imbuh Kamaruddin.
Selanjutnya Kamaruddin mencontohkan sosok lain yang disebutnya diselamatkan dari keterlibatan dalam kasus ini.
Ia menyebut ada personel dari Provost berinisial S dan hingga kini belum jadi tersangka.
Padahal, menurutnya, personel ini disebut Kamaruddin adalah orang yang mengambil kartu ATM, ponsel, laptop, dan barang lainnya milik Brigadir J.
Tetapi, katanya, personel tersebut belum menjadi tersangka. “Jadi artinya ada program-program penyelamatan di antara mereka ini. Jadi ada negosiasi, siapa yang akan dikambinghitamkan, siapa yang akan dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dengan temuannya ini, maka Kamaruddin meminta agar penyidik diganti dari TNI.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain tersangka, Polri pun juga telah menetapkan empat personel yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan telah menghadapi sidang etik.
Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agung Nurpatria.
Keempat personel tersebut diduga melanggar dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.