Pemotongan PIP di SMK Negeri Mojoagung Jombang Langgar Aturan?
JOMBANG, FaktualNews.co – Beragam masalah pada dunia pendidikan di Kabupaten Jombang, seakan tidak pernah selesai. Mulai dari adanya pungutan berkedok sumbangan, tidak terealisasinya kain seragam gratis, iuran uang gedung hingga dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri Mojoagung.
Semua permasalahan yang melingkupi dunia pendidikan di Kabupaten Jombang, bercampur aduk menjadi satu.
Berbagai kritik tajam dilontarkan berbagai pihak, kekecewaan terhadap wajah dunia pendidikan terakumulasi saat aksi LSM FRMJ di depan kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Jombang beberapa waktu lalu.
Mereka menyuarakan tuntutan pembubaran komite sekolah tingkat SMA Negeri hingga SMK Negeri, karena sebagai alat untuk melakukan pungutan terhadap pelajar.
Di SMK Negeri Mojoagung misalnya, pihak sekolah diduga melakukan pemotongan atau pengalihan uang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pembayaran uang gedung sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta serta SPP setiap bulannya Rp 100 ribu.
Meski dengan dalih, sudah melalui musyawarah atau persetujuan pihak orangtua pelajar.
Padahal, bantuan PIP tersebut sejatinya diterima pelajar langsung untuk biaya pendidikannya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Jombang, Sri Hartatik menegaskan bantuan PIP tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah.
“Langsung diserahkan ke siswa,” katanya, Jumat (16/9/2022).
Diungkapkan Sri, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Jombang, akan segera memanggil Kepala SMK Negeri Mojoagung, untuk mengkonfirmasi adanya dugaan pemotongan PIP untuk pembayaran uang gedung dan SPP.
“Dan akan kami minta sekolah menyerahkan PIP ke para pelajar,” tandasnya.
Menurut Sri, sumbangan yang diizinkan dan sudah sesuai mekanisme sudah ada di dalam Permendikbud nomor 75.
“Tetapi jika diambilkan dari bantuan PIP jelas tidak diizinkan,” tegasnya memungkasi.
Informasi yang diterima Kelompok Faktual Media (KFM), pemotongan PIP yang dilakukan pihak sekolah SMK Negeri Mojoagung, Kabupaten Jombang ini sudah dilakukan beberapa kali.
Selain itu buku tabungan PIP dan KIP yang seharusnya dipegang pelajar penerima manfaat, ditahan oleh pihak sekolah.
Salah seorang wali murid SMKN Mojoagung, Kabupaten Jombang mengatakan bantuan PIP yang diperuntukkan bagi anaknya sebesar Rp 500 ribu, dipotong seluruhnya oleh pihak sekolah.
“Baru dapat sekali Rp 500 ribu, langsung dipotong seluruhnya oleh pihak sekolah. Katanya untuk mencicil pembayaran uang gedung,” ungkap sumber ini saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (14/8/2022).
Menurut sumber ini, buku tabungan BRI dan KIP milik anaknya untuk menerima bantuan PIP, juga ditahan oleh pihak sekolah SMKN Mojoagung.
“Pokoknya buku tabungan tidak dikasihkan,” tegas dia.
Besaran uang gedung yang harus dibayarkan pelajar yang masuk lewat jalur afirmasi, diungkapkannya sebesar Rp 1 juta. Sedangkan jalur selain afirmasi diharuskan membayar uang gedung Rp 2 juta.
Sekolah Akui PIP untuk Uang Gedung
Terpisah Waka Kesiswaan, Leoritta Agustien menuturkan jika uang PIP itu memang digunakan untuk pembayaran uang gedung (insidental) pembangunan infrastruktur sekolah.
Menurutnya penggunaan uang PIP tersebut sudah melalui musyawarah atau kesepakatan dengan orangtua.
“Pada saat itu sudah disepakati dan ada buktinya, dan nilai nominalnya pun terserah. Anak terima PIP berapa, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 500 ribu, orangtua yang membayar ke loket. Sisanya kita kembalikan ke orangtua,” katanya, Rabu (14/9/2022).