Diduga Selingkuh OKnum Kaur Kesra di Tulungagung, Dipecat
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Akhirnya tuntutan warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung terpenuhi. Oknum Kaur Kesra berinisal WHS dipecat dari jabatanya, setelah warga melakukan demo atas dugaan perselingkuhan WHS, (22/09/2022).
Demo yang dilakukan warga Desa Karanganom terjadi pada 19 Mei 2022 lalu. Dimana dalam demo tersebut, warga meminta oknum Kaur Kesra WHS dicopot dari jabatanya. Hal ini didasarkan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan WHS, yang dinilai sudah mencoreng nama baik desa.
Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono mengatakan, dalam kasus ini dari Inspektorat memang telah menerima surat permintaan pemeriksaan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganom tekait kasus dugaan perselingkuhan salah satu perangkatnya. Dari situlah, pihaknya melakukan berbagai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, memang kami menemukan beberapa pasal yang telah dilanggar WHS dalam Perda Perangkat Desa,” tuturnya.
Tranggono menjelaskan, karena ditemukan pelanggaran, akhirnya Inspektorat mengeluarkan rekomendasi pada satu bulan lalu, kepada Kepala Desa Karanganom terkait hasil pemeriksaan. Dalam rekomendasi tersebut, pihaknya merekomkan agar WHS diberhentikan dari jabatannya.
“Kami hanya berkewenangan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Sedangkan untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat itu kewenangan dari kepala desa,” jelasnya.
Di lain tempat, Kepala Desa Karanganom, Sukar menambahkan, bahwa pihaknya sudah memberhentikan WHS dari jabatan Kaur Kesra pada 2 September 2022 lalu. Keputusan ini diambil dari hasil musyawarah desa (Musdes) yang telah dilakukan.
“Dasar kami adalah Musdes dan memang kami sudah mendapatkan hasil rekomendasi dari Inspektorat. Untuk WHS sudah kami berhentikan, tanpa diberikan pesangon,” imbuhnya.
Sukar mengungkapkan, WHS menjadi Kaur Kesra sejak dia belum menjabat sebagai Kepala Desa Karanganom. Dan pemberhentian ini, sudah sesuai dengan permintaan warga. Disisi lain, karena WHS diberhentikan dari Kaur Kesra, maka saat ini pihaknya menunjuk Plt dari salah satu perangkat desa.
“Penunjukan Plt Kaur Kesra ini kami lakukan berdasarkan hasil Musdes. Dan nantinya Plt ini akan bertugas dalam masa percobaan selama dua bulan kedepan,” pungkasnya. (Hammam).