Tersandung Kasus Tebang Tebu Warga
Inspektorat Jember Serahkan Proses Hukum Kades Klatakan ke Polisi
JEMBER, FaktualNews.co-Ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Klatakan Ali Wafa sebagai tersangka kasus pemotongan tebu di lahan tanah kas desa (TKD) seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, pihak Inspektorat Jember menyerahkan proses hukum terhadap Kades Ali Wafa kepada polisi.
“Kami terus terang baru dengar informasi jika Kades Klatakan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan lahan tanaman tebu. Terus terang kami secara kelembagaan tidak menginginkan hal itu. Apalagi sampai di ranah penegak hukum,” kata Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Jember.
Menurut Ratno, terkait persoalan kasus di lahan TKD tersebut. Seharusnya dapat diselesaikan lewat jalur mediasi. Akan tetapi dengan status kades sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ratno menyerahkan prosesnya kepada polisi.
“Tugas kami adalah melakukan pembinaan, dan semaksimal mungkin melakukan mediasi. Agar persoalan di Desa Klatakan bisa diselesaikan dengan baik, atau di luar jalur litigasi. Atau di luar ranah pembinaan dan pengawasan kami. Namun karena saat ini posisinya sudah di aparat hukum, maka kami sepenuhnya menyerahkan ke teman-teman APH. Kami tidak ingin masuk ke dalam itu,” ujarnya.
Terkait status jabatan sebagai kepala desa dan menyikapi soal kekosongan jabatan. Lebih lanjut Ratno mengatakan, pihaknya masih akan memantau proses hukum yang berjalan.
“Untuk soal jabatannya sebagai kades, tidak serta merta ke arah sana (dilakukan pemecatan sebagai kades). Kami masih mengikuti proses hukum, dan statusnya Pak Kades masih dalam kerangka Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) hingga pengadilan menyatakannya bersalah,” tegasnya.
“Karena belum tentu yang bersangkutan bersalah. Jadi akan ada putusan di pengadilan. Kami mengikuti proses ini, karena menunggu putusan nantinya. Terkait kekosongan saat ini itu nanti ranah dari Dispemasdes,” sambungnya.
Untuk diketahui, dari proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi, juga dikuatkan dengan dokumen pendukung. Kades Ali Wafa ditetapkan penyidik sebagai tersangka, dan terhitung sejak hari ini, Rabu (28/9/2022). Kades itu kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Jember. Terkait kasus yang menimpa Kades Klatakan Ali Wafa, polisi menerapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pencurian. Dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun.
Untuk selanjutnya dilengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Juga bersurat kepada Bupati Jember, terkait proses hukum yang berlaku.