Setubuhi Pacar hingga Hamil, Remaja asal Jombang Dibui
JOMBANG, FaktualNews.co – Setubuhi pacar di bawah umur hampir 1,5 tahun lamanya hingga melahirkan seorang bayi, remaja asal Kecamatan Diwek, MAA (19) masuk bui.
Hal tersebut terjadi karena perilaku tidak senonoh MAA terhadap pacarnya yang waktu itu masih berusia 17 tahun. Kejadian tersebut berulang kali terjadi, namun, awal perbuatannya dimulai pada 27 Februari 2021.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyyum Mahmudi mengatakan, pelaku menyetubuhi pacarnya tersebut hampir setiap hari. Sejak kejadian pertama, pelaku ketagihan dan terus mengulangi perbuatannya.
“Korban dijanjikan akan dinikahi kalau mau melayani nafsu bejat pelaku. Akhirnya korban pun mau menuruti permintaan bejat pacarnya itu,” ucapnya pada Jumat (7/10/2022).
Modus yang dilakukan dengan berjanji akan menikahi sang pacar, dijadikan alasan pelaku untuk melampiaskan hawa nafsunya tersebut. Hampir setiap hari pelaku datang ke rumah korban hanya untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.
“Aksi tersebut sering dilakukan di rumah korban. Hampir setiap hari, jadi dalam kurun waktu satu Minggu itu, tidak melakukan perbuatan layaknya suami istri itu hanya satu sampai dua hari saja,” katanya.
Pelaku, lanjut Qoyyum, begitu leluasa untuk melakukan perbuatan tersebut di rumah korban karena sang korban hanya tinggal bersama kakaknya. Sementara ibunya sudah meninggal dan sang ayah menikah lagi.
“Aksi dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Korban hanya tinggal bersama kakaknya, kakak korban kerja dan kakaknya yang perempuan mengantar sekolah anaknya,” ujarnya melanjutkan.
Karena berjanji akan dinikahi, tanpa sadar, sang kekasih hamil dan melahirkan seorang anak sekitar satu bulan yang lalu. Alhasil, sang kekasih kala itu meminta pertanggungjawaban pelaku, namun pelaku tidak mau.
“Karena tidak mau bertanggung jawab, akhirnya korban melaporkan pelaku pada bulan September. Pelaku sendiri ditangkap pada tanggal 27 September 2022 kemarin,” ungkapnya.
MAA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Ia lalu ditahan di rumah tahanan Polres Jombang.
“MA dijerat Pasal 81 Ayat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.