Peristiwa

TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Ketum PSSI dan Pengurus Harus Mundur!

JAKARTA, FaktualNews.co – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memberi rekomendasi agar Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan pengurus PSSI mundur dalam laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rekomendasi itu tertuang dalam poin lima kesimpulan Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD. Laporan rekomendasi itu diserahkan TGIPF ke Presiden Jokowi pada Jumat (14/10) siang.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” tulis laporan yang didapat CNNIndonesia.com.

“Di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” sambung laporan tersebut.

Mahfud MD dalam keterangan pers usai memberi laporan kepada Presiden Jokowi mengatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga menyebut, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya tidak ada yang salah. Maka yang satu bilang aturan sudah begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, yang satu bilang saya sudah sesuai statuta FIFA,” ucap Mahfud.

“Maka dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi, kedua karena berdasarkan moral,” ujar Mahfud.