KEDIRI,FaktualNews.co – Ratusan pelanggar yang masih di bawah umur mendominasi hasil Operasi Semeru 2022 yang digelar Satlantas Polres Kediri Kota.
Dari hasil Operasi Semeru tahun 2022 yang digelar selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober, petugas melakukan penindakan penilangan bagi pelanggar sebanyak 390 baik roda dua maupun roda empat.
Namun sebanyak 250 pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang masih dibawah umur.
“Dari Operasi Semeru tahun 2022 yang digelar oleh Satlantas Polres Kediri Kota, kami melakukan penindakan sebanyak 390 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat, yang didominasi oleh pelanggar yang masih di bawah umur,” jelas Iptu Priyo Hadi, KBO Lantas Polres Kediri Kota, saat analisa dan evaluasi (Anev) di Satlantas Polres Kediri, Sabtu (22/10/2022).
Pelaksanaan Operasi Semeru tahun 2022 sesuai dengan Undang – Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta telegram dari Kapolri.
“Jadi Operasi Semeru Tahun 2022 ini berdasarkan UU no 2 tahun 2002 dan UU no 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas serta Surat Telegram dari Kapolri,” imbuh Iptu Priyo.
Selain melakukan ratusan penindakan penilangan, Satlantas Polres Kediri Kota juga melakukan teguran sebanyak 74.919.
“Kami Satlantas Polres Kediri Kota juga mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang tidak spektek seperti knalpot brong.” tutup Iptu Priyo Hadi.