MALANG, FaktualNews.co – Korban Tragedi Kanjuruhan mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak. Sejak tragedi yang pecah pada Sabtu (1/10) hingga saat ini, belasan korban meminta perlindungan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, masih banyak korban yang mendapatkan intimidasi.
”Sejauh ini ada 18 korban dan keluarga korban yang meminta perlindungan ke LPSK,” ujar Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (6/11/2022).
Mereka meminta pengawalan karena merasa mendapat intimidasi. Namun, dia enggan merinci detailnya.
”Yang pasti LPSK sekarang memberikan pendampingan. Baik perlindungan fisik maupun rehabilitasi medis dan psikologis,” terang Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto juga mendukung rencana pengajuan restitusi. Menurut dia, peluang itu cukup terbuka berdasar aturan. Namun, semua dikembalikan kepada korban dan keluarga korban sebagai yang berhak.
”LPSK nanti bisa membantu penilaian,” jelas Hasto Atmojo Suroyo.
Perwakilan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) Armed Wijaya turut hadir melihat proses autopsi korban tragedi Kanjuruhan di Desa Krebet Senggrong, Malang, Sabtu (5/11).
Dia menyatakan, kedatangannya untuk mengawal pelaksanaan autopsi. Terlebih, kegiatan itu merupakan salah satu rekomendasi dari TGIPF. autopsi dilakukan dengan proses ekshumasi atau pembongkaran makam.
”Kita monitoring terus. Dilihat hasilnya nanti seperti apa dan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Armed Wijaya, yang juga berstatus Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenpolhukam tersebut.
Armed berharap hasil autopsi bisa memastikan penyebab kematian korban berkaitan dengan gas air mata atau tidak. Dengan begitu, kasusnya juga bisa menjadi terang.
”Isu yang berkembang, penyebab kematian para korban salah satunya karena gas air mata. Apalagi ada temuan gas air mata kedaluwarsa yang dipakai. Ini tentunya perlu dipastikan,” ungkap Armed Wijaya.
Armed menerangkan, perkiraan awal hasil autopsi bisa keluar dua pekan. Namun, tetap tergantung pada situasi.
”Nanti kita lihat lagi, termasuk apakah hasilnya bisa memengaruhi perubahan pasal dan bertambahnya tersangka,” terang Armed Wijaya.