FaktualNews.co

Pelaku Spesialis Curanmor 14 TKP Kini Meringkuk di Tahanan Mapolsek Purwosari

Kriminal     Dibaca : 781 kali Penulis:
Pelaku Spesialis Curanmor 14 TKP Kini Meringkuk di Tahanan Mapolsek Purwosari
Roni (37) Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dibawa ke tahanan.

PASURUAN, FaktualNews.co-Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan menangkap Roni (37), spesialis curanmor dengan 14 TKP. Dari tangan pelaku asal asal Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, disita barang bukti 4 unit sepeda motor dan satu set kunci T.

Kapolsek Purwosari AKP H. Sawu Supriyatna mengatakan, Roni ditangkap berawal dari laporan dari Rohmat (46), warga Purwosari, bahwa ia telah kehilangan sepeda motor honda Revo, saat diparkir di pinggir sawah pada Selasa (11/10/2022).

“Sepeda motor korban ini hilang, saat ditinggal ke sawah, untuk membersihkan rumput,” ucap Sawu kepada wartawan, Rabu (23/11/22).

Setelah menerima laporan dan dilakukan olah TKP, polisi mendapati rekaman dari CCTV pabrik yang merekam aksi pencurian motor. Bermodalkan dari rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil membekuk Roni di rumahnya pada Selasa (22/11/2022), sekitar pukul 11.50 WIB.

“Saat kami tangkap dan menggeledah rumah pelaku, kami menemukan sepeda motor hasil curian di rumahnya,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi, Roni mengakui sudah 14 kali mencuri sepeda motor di wilayah Pasuruan dan luar Pasuruan, “Dari pengakuan pelaku di wilayah Pasuruan 7 TKP di antara 5 TKP di Kecamatan Purwosari, 1 TKP di Prigen, 1 Pandaan, dan 7 TKP di wilayah Batu dan Malang,” ungkapnya.

“Dari rumah pelaku kami menyita 4 unit sepeda motor, 3 motor diduga motor hasil curian serta 1 motor milik pelaku dan satu set kunci leter T dengan 7 buah mata kunci,” imbuhnya.

Kini Roni kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwosari dan terjerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.(Bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris