FaktualNews.co

Sebelum Dibuang, Seorang Ibu di Situbondo Cekik dan Potong Nadi Bayinya

Kriminal     Dibaca : 902 kali Penulis:
Sebelum Dibuang, Seorang Ibu di Situbondo Cekik dan Potong Nadi Bayinya
Pelaku pembuang mayat bayi digelandang ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – C.A.P (19), ibu kandung terduga pembunuh dan pembuang mayat bayinya di selokan sekitar Jalan Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tentang perubahan atas Undang-undamg nomor 23 tahun 2022 atau pasal 338 KUHP.

“Sehingga ibu muda yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang baru dilahirkan dan membuangnya di selokan di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan itu, terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya, terduga pelaku ditangkap setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kontrakan kakaknya di perumahan bukit villa.

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut, tim opsnal Polres Situbondo menangkap terduga pelaku di rumah kerabatnya di Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra.

Dihadapan penyidik, terduga pelaku mengaku jika bayi yang dibuangnya tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Bayi itu dilahirkan di rumah kontrakan kakaknya. Setelah lahir, dia mencekik bayinya serta di potong nadinya hingga meninggal, kemudian dia membuang bayi tersebut.

“Terduga pelaku mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan pacarnya. Makanya, untuk sementara terduga pelaku pembunuhan bayi tersebut masih satu orang, sedangkan motif kasus pembunuhan tersebut masih didalami oleh penyidik,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni