Nikahi Penggugat Cerai Jadi Istri Kedua, Hakim PA Tulungagung Dipecat
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena melanggar kode etik. Sebab hakim hakim berinisial MY ini menikahi penggugat cerai dalam perkara yang dia tangani sebagai istri kedua.
Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Jumat (3/2/2023). Majelis hakim dalam Sidang MKH itu yakni Wakil ketua KY M Taufiq HZ sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Juga Perwakilan MA yakni Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Taufiq seperti dilansir dari detikJatim, Sabtu (4/3/2023).
Selain karena terbukti melanggar kode etik hakim, MY juga telah melakukan poligami tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada. Lebih dari itu sang hakim juga tidak mengakui anak dari istri keduanya itu serta tidak menafkahi anak tersebut. “Dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior,” kata Taufik.
Perkara itu bermula ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Waktu itu wanita pelapor yang belakangan menjadi istri kedua sang hakim, sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu dengan MY.
Sang hakim MY meminta nomor kontak pelapor dan menyatakan akan mengurus perkara perceraian itu. MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, selanjutnya selama proses persidangan itu MY mengajak pelapor untuk menikah.
Karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, wanita pelapor itu pun menyetujui ajakan menikah MY. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama MY dan pelapor menikah secara siri. Setelah menikah secara siri MY menjanjikan beberapa hal hingga mereka menikah secara resmi.
Namun, menurut pengakuan pelapor, setelah sehari dinikahi secara resmi MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah resmi hingga akhirnya wanita itu melaporkan perbuatan MY kepada Komisi Yudisial pada 2021.
Dalam pembelaannya, MY mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. Namun, kata MY, dirinya sebenarnya sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus pelapor.
MY berdalih bahwa dirinya akhirnya setuju jadi anggota majelis hakim dalam kasus perceraian pelapor atas permintaan Ketua PA. Dalam sidang itu MY juga mengakui bahwa dirinya mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan itu.
Selanjutnya, masih dalam pembelaan MY, ia memberitahukan hal itu kepada istri pertamanya sekaligus untuk meminta izin poligami. Setelah dapat izin dari istri pertama itulah baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertamanya sakit sehingga ia bisa menikahi istri keduanya secara resmi.
Dalam pertimbangannya majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
Satu di antara kode etik yang dilanggar, yakni angka 5 butir 5.1.(3) berbunyi bahwa hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut, dan pihak-pihak dalam suatu perkara (yang) tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan.
Sidang MKH yang berlangsung pada Jumat dengan putusan Majelis Hakim memecat MY itu merupakan sidang ketiga yang telah digelar. Dua sidang sebelumnya ditunda karena MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor MY terpaksa dihadirkan secara virtual lewat Zoom karena masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter. Turut hadir dalam persidangan itu istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi.