Aktivis Gundul Datangi Kantor Inspektorat
Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan Enam Kades Belum Diserahkan ke Kejari Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co– Aktivis Gundul Situbondo, Fauzan Mistari, mendatangi Kantor Inspektorat Situbondo. Itu dilakukan dengan tujuan untuk mempertanyakan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD/ADD enam Kepala Desa (Kades) bermasalah untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Padahal, menurut pria yang akrab disapa Bronto Seno ini, tenggat waktu penyelesaian LHP DD/ADD tersebut yakni pada tanggal 31 Januari 2023. Namun, hingga kini, enam kades di Situbondo, diketahui belum mengembalikan penggunaan uang ADD/DD yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut.
“Saya tidak punya kepentingan lain di sini. Terus terang saya tidak ada yang mendanai gerakan saya ini. Ini murni kepedulian saya untuk menyelematkan negara, sehingga ke depan desa dapat mengelola uang ADD/DD lebih baik,” ujar Bronto, Rabu (8/2/2023).
Menurut dia, pihaknya mendukung upaya Inspektorat Situbondo yang mengedepankan pengembalian kerugian negara. Sehingga para kades diberi tenggat waktu hingga tanggal 31 Januari 2023 untuk menyelesaikan LHP tersebut.
“Uang negara ini harus dikembalikan, saya setuju itu. Tetapi aturan Perundang-Undangan tetap harus ditegakkan. LHP itu diterbitkan Inspektorat pada bulan Juli 2022. Sesuai aturan, kades dikasih waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Artinya Oktober 2022 harus sudah selesai itu. Tetapi Inspektorat Situbondo memberikan waktu hingga tanggal 31 Januari 2023. Makanya, inspektorat sangat baik sekali,” bebernya.
Lebih lanjut, Bronto Seno meminta kepada Inspektorat untuk segera menyerahkan berkas LHP enan kades yang belum mengembalikan uang DD/ADD ke Kejari Situbondo. “Serahkan saja, jangan ditahan-tahan. Ketika tidak diserahkan, sama saja Inspektorat ini memberikan waktu kepada orang untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Bahkan Bronto Seno memberikan batas waktu kepada Inspektorat terkait penyerahan LHP DD/ADD ke Kejari Situbondo. “Kalau Inspektorat memberikan batas waktu kepada oknum kades kapan mengembalikan kerugian negara, kami memberikan batas waktu kepada Inspektorat kapan ini bisa diserahkan ke APH,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Situbondo, Joko Nurcahyono, mengakui pihaknya belum menyerahkan nama-nama oknum kades yang belum menyelesaikan LHP DD/ADD ke Kejari Situbondo. “Ada enam LHP DD/ADD kades yang akan kami serahkan ke kejari. Enam kades ini masih menjabat,” ucapnya.
Joko mengungkapkan LHP DD/ADD enam kades tersebut bakal diserahkan hari ini. “Kita sedang buat suratnya. Tinggal ditandatangani Pak Kepala Inspektorat, baru meluncur ke Kejaksaan,” pungkasnya.