SURABAYA, FaktualNews.co-Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Drajat Erwan S bertugas Koramil 0831/06 Kenjeran bersama masyarakat Bulak Banteng mengamankan dua remaja penyalahgunaan obat keras jenis pil Dobel L atau yang biasa disebut pil koplo, Kamis (09/02/2023)
Kedua pelaku yang mengkonsumsi obat pil Double L (Pil Koplo) yakni, berinisial FRS ( 16 ) pelajar berdomisili di Tanah Merah 4 Sawi dan HSA ( 17 ) pelajar berdomisili Kedinding Lor Seruni.
Babinsa Kanjeran, Serda Drajat menuturkan, dirinya membenarkan perihal mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa dan mengonsumsi pil Double L.
Awalnya, warga mencurigai dua orang akan melakukan tindak pidana pencurian, karena berjalan mondar mandir di komplek AL Wonosari RT 05. RW 05 Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran.
Selanjutnya, warga yang curiga dengan gerak gerik kedua remaja itu, mengamankan kedua pemuda tersebut dan langsung menggeledahnya. “Ketua RT 05 Hari menghubungi saya. Setelah dapat telepon, saya langsung meluncur ke TKP membantu warga untuk mengamankan dua pemuda tersebut,” kata Serda Drajat.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut, didapati empat bungkus pil Dobel L dalam kondisi hancur. Sedangkan untuk saat kejadian, kondisi kedua pemuda tersebut masih dalam pengaruh obat jadi belum bisa di mintai keterangan.
“Selanjutnya kedua remaja yang diduga pemakai obat pil koplo itu diserahkan kepihak Polsek Kenjeran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.