Warung Kopi Esek-Esek di Blitar Digrebek Polisi
BLITAR, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap prostitusi berkedok warung kopi. Prostitusi berkedok warung kopi tersebut di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dari pengungkapan prostitusi berkedok warung kopi tersebut, polisi mengamankan seorang muncikari bernama Yatini (49), yang merupakan warga setempat. Saat diamankan pelaku tidak bisa berkutik, pasalnya warung kondisi ramai.
Kapolres Blitar AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku membuka warung kopi di rumahnya. Kemudian menyediakan enam perempuan.
“Keenam wanita ini menunggu tamu yang hendak menggunakan jasa prostitusi di tempat pelaku. Selanjutnya apabila ada laki-laki datang menghendaki untuk bersetubuh, maka laki-laki tersebut akan memilih diantara enam perempuan yang standby di warung kopi tersebut,” ujar Argo.
Jika sudah memilih kemudian pelanggan bernegosiasi sendiri dengan wanita penghibur yang disediakan. Lalu masuk ke kamar yang disediakan pelaku.
Dari hasil penyidikan, dipaparkan Argo bila dari prostitusi tersebut tersangka memasang tarif sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000 dan uang sewa kamar sebesar Rp 35.000 untuk per jamnya. Jika melewati jam sewa maka ada biaya tambahan Rp 15.000.
Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sprei, tisu kering, tisu basah, dan tempat sampah yang di dalamnya terdapat bekas tisu bekas pakai.
Pelaku dijerat dengan pasal 296 atau pasal 506 KUHP. Tentang tindak pidana seseorang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan atau seseorang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian.